Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wacana Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Wajib Kunjungan Wisata Masih Dikaji

KOMPAS.com – Sejumlah destinasi dan tempat wisata di Indonesia mewajibkan wisatawan untuk menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama saat berkunjung.

Beberapa yang sudah menerapkan aturan tersebut adalah Kabupaten Semarang dan Kota Semarang. Bahkan, Kabupaten Semarang melarang wisatawan berusia di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata.

Untuk tempat dan kawasan wisata, beberapa yang mewajibkan bukti vaksinasi adalah Museum Lawang Sewu, Gunung Papandayan, Malioboro, serta tiga mal di Jakarta, yakni Plaza Indonesia, Senayan Park, dan Lippo Mall Kemang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa syarat wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 sebelum berwisata masih didiskusikan.

“Penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan kunjungan wisata ke depannya masih terus dikaji lebih lanjut,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing virtual, Senin (30/8/2021).

Meski begitu, dia mengarahkan agar calon wisatawan tetap menunjukkan sertifikat vaksin yang dapat ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Sandiaga, selain berfungsi sebagai “kartu vaksin” digital, aplikasi itu juga bisa menyimpan hasil tes Covid-19 pengguna, dan melakukan penelusuran bagi pengguna yang terkena Covid-19.

“PeduliLindungi ini akan menjadi standar emas kita dalam berkegiatan,” ujar dia.

Program vaksinasi percepat pembukaan kembali destinasi

Meski syarat wajib menunjukkan bukti vaksin saat berkunjung ke tempat wisata masih didiskusikan, Sandiaga menegaskan bahwa masyarakat tetap harus vaksin.

Menurut dia, tingkat vaksinasi memiliki hubungan yang erat dengan langkah pembukaan kembali destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif.

“Hingga saat ini, Kemenparekraf terus mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi. Kami hadir berkolaborasi menghadirkan sentra vaksinasi,” jelas Sandiaga.

Berdasarkan data yang Kompas.com terima dari Biro Komunikasi Kemenparekraf, Selasa (31/8/2021), pihak Sandiaga telah mendirikan 37 sentra vaksinasi dengan sejumlah mitra.

Beberapa destinasi wisata yang menjadi tuan rumah bagi sentra vaksinasi tersebut adalah Bali, kawasan Nongsa di Batam, dan Cicalengka di Kabupaten Bandung.

Kemudian Kepulauan Seribu di DKI Jakarta, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, dan kawasan Mandalika di Nusa Tenggara Barat.

Sementara tempat wisata dan sentra ekonomi kreatif yang dijadikan sebagai sentra vaksinasi di antaranya adalah kafe dan tempat wisata South Shore di Gunungkidul Yogyakarta, tempat wisata Cicalengka Dreamland, dan sentra ekonomi kreatif Petak Enam Jakarta.

“Yang terpenting, para pelaku parekraf dan wisatawan yang sudah divaksin tetap disiplin dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Sandiaga.

https://travel.kompas.com/read/2021/08/31/150300927/wacana-sertifikat-vaksin-jadi-syarat-wajib-kunjungan-wisata-masih-dikaji

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke