Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Arab Saudi Sudah Terima Penerbangan dari Indonesia secara Terbatas

KOMPAS.com – Arab Saudi telah membuka pintunya bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung sejak 24 Agustus 2021.

Melansir Kompas.com, Kamis (26/8/2021), hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) bernama Khoirizi.

“Betul, negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini,” kata dia dalam diskusi secara online pada Kamis.

Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga sudah diizinkan untuk melakukan penerbangan ke Arab Saudi, seperti Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, dan Argentina.

Kemudian Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Tidak semua WNI bisa masuk Arab Saudi

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Kamis, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi membatasi penerbangan dari 20 negara yang telah diizinkan berkunjung ke sana.

Mereka hanya mengizinkan warga ekspatriat yang sudah divaksinasi Covid-19 di Arab Saudi sebelum kembali ke negara asal.

Akan tetapi, syarat itu tidak berlaku bagi warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Terkait penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah, Khoirizi menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia belum diizinkan menyelenggarakannya.

Arab Saudi juga belum mengeluarkan aturan apa pun terkait penyelenggaraan ibadah umrah dari Indonesia.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag akan segera terbang ke sana untuk memperjelas penyelenggaraan ibadah umrah.

“Kami dalam waktu yang paling memungkinkan akan segera ke Arab Saudi untuk memperjelas hal ini, mudah-mudahan ada kabar baik setelah dari sana,” ungkapnya dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, mengutip Kompas.com, Senin (30/8/2021).

Ibadah umrah sempat diizinkan untuk diselenggarakan

Melansir Kompas.com, Minggu (1/8/2021), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Eko Hartono mengatakan, Pemerintah Arab Saudi sempat mengizinkan jemaah internasional untuk umrah mulai 10 Agustus.

Pada saat itu, terdapat sejumlah syarat bagi WNI yang ingin beribadah umrah. Salah satunya adalah mereka harus karantina 14 hari di negara ketiga sebelum mendarat di sana.

“Bagi yang tetap ingin umrah, bisa dicoba melalui negara ketiga dengan ketentuan karantina 14 hari di negara tersebut. Namun, tentunya negara tersebut juga tidak ada hambatan masuk Saudi,” jelasnya.

Syarat lainnya adalah calon jemaah asal Indonesia harus mendapat vaksin lengkap yang direkomendasikan, seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/02/120100127/arab-saudi-sudah-terima-penerbangan-dari-indonesia-secara-terbatas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke