Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kota Batu Turun ke PPKM Level 3, Tempat Wisata Masih Dilarang Buka

KOMPAS.com – Pada perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai Senin (6/9/2021), status Malang Raya, termasuk Kota Batu mengalami penurunan.

Sebelumnya, Malang Raya berstatus PPKM Level 4. Namun, kini statusnya adalah PPKM Level 3.
Meski begitu, tempat wisata di Kota Batu ternya masih belum diizinkan untuk beroperasi kembali.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 440/10/SE/422/104/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19.

Tertulis dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko itu bahwa berbagai fasilitas umum, termasuk tempat wisata ditutup sementara.

Pengelola tempat wisata minta diizinkan buka

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021), pengelola tempat wisata di Kota Batu telah mengajukan kelonggaran untuk bisa buka, meski masih berstatus PPKM Level 3.

“Ini kami mengajukan kelonggaran untuk pembukaan kembali destinasi wisata. Karena seharusnya destinasi wisata baru bisa buka kalau PPKM sudah level 2,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu Sujud Hariadi.

Menurut dia, pengelola tempat wisata di Kota Batu sudah siap jika nanti boleh beroperasi kembali.

Persiapan itu mulai dari sertifikat cleanliness, hygiene, safety, and environmental (CHSE), sampai menyiapkan barcode PeduliLIndungi guna memastikan wisatawan sudah divaksinasi.

Berharap PPKM di Kota Batu turun ke level 2

Sujud dan pengelola wisata di Kota Batu pun berharap PPKM di Kota Batu bisa turun ke level 2 agar tempat wisata boleh buka lagi.

“Kami berharap bisa segera turun ke level 2 agar sektor wisata bisa dibuka kembali. Kami sudah siap,” ujar dia yang juga sebagai Direktur Utama Taman Rekreasi Selecta Kota Batu, dilansir dari Antara, Kamis (2/9/2021).

Adapun seiring dengan penurunan status PPKM di Kota Batu menjadi Level 3, sejumlah sektor pun boleh beroperasi kembali.

Beberapa di antaranya adalah pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dengan sejumlah ketentuan, seperti hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB dan menerapkan protokol kesehatan.

Restoran di pusat perbelanjaan pun dapat menerima pengunjung yang makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dari maksimal.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/03/111100427/kota-batu-turun-ke-ppkm-level-3-tempat-wisata-masih-dilarang-buka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke