KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih melarang perjalanan untuk penumpang berusia 12 tahun ke bawah hingga 6 September 2021.
Mengutip keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (3/9/2021), hal ini beriringan dengan PPKM Jawa Bali yang diperpanjang, dan mengacu pada aturan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub).
Selain SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021, aturan juga mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk calon penumpang berusia di bawah 12 tahun yang sudah memiliki tiket, PT KAI akan mengembalikan bea tiket secara penuh dengan ketentuan sebagai berikut:
Di wilayah Daop 1 Jakarta, stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain adalah Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang, dan Cikampek.
Penumpang di atas 12 tahun boleh naik KA
Sementara itu, calon penumpang berusia di atas 12 tahun masih dapat melakukan perjalanan dengan KA Jarak Jauh dengan syarat sebagai berikut:
Saat ini, PT KAI membatasi penjualan tiket 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh.
Penumpang yang bepergian diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, rajin cui tangan, dan tidak berkerumun.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.
https://travel.kompas.com/read/2021/09/03/150300727/cara-batalkan-tiket-ka-jarak-jauh-untuk-anak-usia-di-bawah-12-tahun