Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi eHAC Tidak Berlaku Lagi di Bandara AP II

KOMPAS.com - Aplikasi eHAC yang berdiri sendiri (stand alone) tidak berlaku lagi di bandara kelolaan PT Angkasa Pura II atau AP II (Persero). 

Seperti diketahui bahwa pengisian aplikasi tersebut di bandara keberangkatan merupakan salah satu syarat untuk terbang. Selanjutnya calon penumpang wajib menunjukkannya ke petugas kesehatan di bandara tujuan.

Namun, sesuai keterangan Kementerian Kesehatan, kini calon penumpang dapat memanfaatkan fitur eHAC yang sudah terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi. Mereka juga dapat menghapus aplikasi eHAC yang lama. 

"Kementerian Kesehatan menginformasikan bahwa aplikasi eHAC yang berdiri sendiri (stand alone) sudah tidak digunakan lagi, diganti dengan fitur eHAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi," kata VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Kamis (2/9/2021).

  • Syarat Naik Pesawat Rute Domestik Bandara AP II hingga 6 September
  • 5 Hal yang Sering Ditanya Masyarakat Kepada AP II, Apa Saja?
  • Powerbank dan Benda Lainnya yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat

"Sejalan dengan itu, penumpang pesawat bisa mengisi eHAC yang ada di PeduliLindungi, yang kemudian akan dilakukan verifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan di bandara AP II," lanjutnya.

Ia menerangkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi dapat mempercepat proses penerbangan di bandara, terutama saat pemeriksaan. 

Calon penumpang yang sudah memiliki versi digital dari kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes Covid-19 dapat langsung menuju ke konter check-in.

"Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas karena kartu vaksinasi dan surat hasil tes Covid-19 sudah ada di PeduliLindungi. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19 di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi All Record-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, supaya hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi," jelasnya.


Bandara-bandara kelolaan PT Angkasa Pura II

Berdasarkan situs web resminya, bandara yang termasuk di bawah naungan PT AP II adalah Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu, Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin di Kepulauan Bangka Belitung, Bandara Internasional Radin Inten II di Lampung, Bandara Tjilik Riwut di Kalimantan Tengah, dan Bandara Internasional Banyuwangi di Jawa Timur.

Selain itu, ada juga Bandara Internasional Kertajati di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Bandara Internasional Silangit di Sumatera Utara, Bandara Depati Amir di Kepulauan Bangka Belitung, Bandara Sultan Thaha di Jambi, dan Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan.

  • Itinerary 3 Hari 2 Malam di Banyuwangi, Wisata Alam dan Budaya
  • Napak Tilas Rumah Fatmawati di Bengkulu, Rumah Penjahit Bendera Pusaka
  • Wings Air Perpanjang Penghentian Terbang ke Aceh hingga 30 September 2021

Selanjutnya ada Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Internasional Husein Sastranegara di Bandung, Jawa Barat, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II di Riau, dan Bandara Internasional Minangkabau di Sumatera Barat.

Kemudian ada pula Bandara Internasional Supadio di Kalimantan Barat, Bandara Internasional Kualanamu di Medan, Sumatera Utara, Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma di Jakarta, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Banten (Jakarta).

https://travel.kompas.com/read/2021/09/03/215000427/aplikasi-ehac-tidak-berlaku-lagi-di-bandara-ap-ii

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke