Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jenis Apa Pun, Wajib Bawa Bukti Vaksin Covid-19

KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, KAI Commuter, dan KAI Bandara mewajibkan seluruh penumpang KA jenis apa pun untuk membawa bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Melansir keterangan pers yang Kompas.com terima, Senin (13/9/2021), syarat ini berlaku dalam layanan KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu.

Kebijakan yang diambil oleh KAI Group didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan,” tegas VP Publi Relations KAI Joni Martinus.

Untuk layanan KA Lokal, syarat baru berlaku mulai Selasa (14/9/2021). Bukti vaksin akan diperiksa petugas boarding lewat layar komputer mereka sebelum penumpang naik kereta.

Munculnya data vaksinasi tersebut dimungkinkan oleh terintegrasinya sistem boarding KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Alhasil, calon pelanggan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli atau memesan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” jelas Joni.

Syarat ini juga berlaku pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 maksimal 2x24 jam atau rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Naik KRL juga perlu bukti vaksin

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sejak Rabu (8/9/2021), seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, dan KA Prambanan Express wajib menunjukkan bukti vaksin.

Adapun, bukti vaksin minima dosis pertama bisa dibawa secara fisik atau dicetak, digital, atau lewat aplikasi PeduliLindungi.

Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin tersebut.

Selain menunjukkan bukti vaksin, penumpang tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker ganda, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak antar penumpang.

Aturan tambahan juga diberlakukan yakni sebagai berikut:

  • Tidak berbicara saat di dalam kereta
  • Lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pukul 10.00-14.00 WIB atau di luar jam sibuk
  • Balita belum diizinkan naik KRL

Guna menghindari potensi kepadatan, pengguna KRL disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk yakni pukul 10:00-14:00 WIB.

Ada uji coba PeduliLindungi di stasiun KA Bandara

VP Hospitality dan Customer Care KAI Bandara Fitri Kusumo Wardhani mengatakan bahwa pada Senin, ada uji coba aplikasi PeduliLindungi di seluruh stasiun KA Bandara.

Seluruh penumpang wajib sudah melaksanakan vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa mendatang.

Dia juga mengimbau agar seluruh pelanggan tetap menerapkan protokol kesehatan, baik saat di stasiun maupun selama perjalanan di dalam KA Bandara.

Untuk penerapan protokol kesehatan, KA Bandara rutin melakukan disinfeksi sarana, penempatan sekat antarpenumpang di tempat duduk, vaksinasi pegawai KA Bandara, dan menyediakan hand sanitizer atau tempat cuci tangan di stasiun maupun sarana.

Demi mengurangi kontak fisik, antrean, dan waktu tunggu di masa pandemi, KA Bandara sediakan alternatif pembelian tiket secara daring lewat aplikasi, situs resmi, atau mitra Railink.

Mereka juga sediakan sistem Tap and Go dengan hanya tap menggunakan kartu uang elektronik Bank BNI, BCA, dan BRI, serta kartu multi trip (KMT).

Akhir kata, Joni menyampaikan bahwa saat ini pelanggan berusia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan melakukan perjalanan dengan KA.

Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus, atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

“KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah, dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” pungkasnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/13/200243227/syarat-terbaru-naik-kereta-api-jenis-apa-pun-wajib-bawa-bukti-vaksin-covid-19

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+