YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Wisatawan yang ingin berwisata ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) nantinya diimbai melakukan reservasi terlebih dahulu dan menyiapkan aplikasi Visiting Jogja.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharja mengatakan, tiga tempat wisata di daerahnya yang melakukan uji coba buka adalah Pinus Sari Mangunan di Bantul, Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta, dan Tebing Breksi di Sleman.
Para pengelola tempat wisata diharapkan punya komitmen untuk menegakkan aturan yang berlaku. Ke depan, pihaknya berharap ada tambahan tempat wisata yang uji coba buka.
Singgih melanjutkan, pada uji coba pembukaan terdapat pembatasan jumlah pengunjung yakni 25 persen dari kapasitas.
Masyarakat yang akan berkunjung ke tiga tempat wisata tersebut diimbau melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja agar nantinya tidak ditolak saat sudah sampai tujuan karena ada pembatasan jumlah pengunjung.
"Wisatawan harus menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk scan barcode (screening kesehatan). Tanpa aplikasi PeduliLindungi, mereka dipastikan tidak bisa masuk obyek wisata," kata Singgih kepada wartawan di Bantul, Selasa (14/9/2021).
Berharap ada keringanan
Sementara itu, pengelola Pinus Sari, Kelurahan Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul Anang Suhendri mengatakan bahwa pihaknya telah siap mematuhi semua persyaratan. Namun, menurut dia ada dua syarat yang sulit diterapkan.
Syarat pertama aplikasi kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena tidak semua orang memiliki gadget. Pihaknya juga berharap ada revisi mengenai syarat kedua, yakni larangan kunjungan anak usia di bawah 12 tahun.
"Harapan kita dari pemerintah pusat ada kebijakan tertentu mengatasi itu. Jadi anak 12 tahun mungkin dibolehkan masuk ke area Pinus Sari. Karena kalau anak tidak boleh masuk, orangtuanya jadi tidak mau masuk ke tempat wisata," tutur Anang.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Bidang Destinasi Wisata Dinas Pariwisata DIY Kurniawan mengatakan bakal berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata yang boleh beroperasi saat PPKM level 3.
Akan tetapi, pihak Dispar DIY tidak bisa merubah aturan dari pusat yang salah satunya melarang anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
"Jadi kalau ada anak kecil yang di bawah 12 tahun tetap belum diperbolehkan masuk ke destinasi wisata ya. Kalau dari kita sudah koordinasi. Mungkin nanti di parkiran di-screening dulu, difilter di depan mana yang boleh masuk dan tidak," tutur Kurniawan.
Selain itui, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait kapan dibukanya lokasi wisata yang diperbolehkan uji coba untuk wisatawan.
https://travel.kompas.com/read/2021/09/14/190700627/wisatawan-ke-yogyakarta-diimbau-reservasi-via-aplikasi-visiting-jogja
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan