Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pinus Sari Mangunan Terapkan Ganjil Genap untuk Wisatawan Mulai 17 September

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menerapkan aturan ganjil genap bagi pengunjung obyek wisata Pinus Sari, Mangunan, mulai Jumat (17/9/2021) hingga Minggu (19/7/2021).

"Iya kita akan terapkan ganjil genap," kata Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul Annihayah saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (16/9/2021).

Dijelaskannya, untuk Jumat (17/9/2021) kendaraan yang boleh masuk ke objek wisata Pinus Sari, adalah kendaraan nomor ganjil.

Sedangkan pada Sabtu (18/9/2021) diberlakukan kendaraan nomor genap, dan Minggu (19/9/2021) untuk kendaraan nomor ganjil.

"Diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB," kata Anni.

  • Pinus Sari di Mangunan, Bantul Uji Coba Internal dan Siap Sambut Wisatawan
  • Pinus Sari Mangunan Gantikan Pantai Watu Lumbung untuk Uji Coba Buka
  • Pengelola Hutan Pinus Mangunan Siapkan Inovasi untuk Sambut Wisatawan di Tengah Pandemi

Anni mengatakan, ada petugas yang akan menyeleksi wisatawan sebelum masuk kawasan Pinus Sari.

Sebanyak 15 petugas dari Dispar Bantul, Satpol PP, Polres, Kodim, dan Dinas Perhubungan Bantul akan berjaga di depan obyek wisata itu.

"Mereka nanti yang akan memeriksa. Sesuai dengan jadwal penerapan ganjil genap," ucap dia.

Dispar Bantul menerangkan, kapasitas pengunjung di tempat wisata itu adalah 25 persen atau 1.900 pengunjung. Namun demikian, hingga kini baru ada 80 pengunjung sejak dilakukan uji coba pada Senin (13/9/2021).

Pihaknya menyarankan pengelola Pinus Sari untuk menempatkan petugas guna membantu pengunjung saat memindai barcode aplikasi PeduliLindungi.

  • Aplikasi PeduliLindungi di Hotel, Anak di Bawah 12 Tahun Bakal Sulit Menginap
  • Soal Pengunjung Berusia di Bawah 12 Tahun, Sandiaga Serahkan ke Pengelola Tempat Wisata
  • 20 Oleh-oleh Khas Yogyakarta, Ada Cokelat Monggo hingga Geplak

Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait dalam pengadaan WiFi untuk mengatasi persoalan sinyal provider.

Anni mengatakan, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, jika mengacu kepada pengumuman Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) di Instagram, saat ini sudah boleh masuk ke dalam obyek wisata yang sudah mengantongi CHSE.

Untuk diketahui, CHSE merupakan sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability. 

https://travel.kompas.com/read/2021/09/16/142544527/pinus-sari-mangunan-terapkan-ganjil-genap-untuk-wisatawan-mulai-17-september

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke