KOMPAS.com – Tiga tempat wisata di Jakarta sudah buka lagi melalui tahap uji coba berdasarkan usulan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Tiga tempat wisata itu adalah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Kampung Budaya Betawi Setu Babakan.
Untuk TMII, hanya dua wahana wisata yang dibuka kembali, yaitu Taman Burung, serta Museum Komodo dan Taman Reptilia.
Sementara untuk Ancol, wahana wisata yang dibuka adalah Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol, dan Allianz Ecopark.
Apabila ingin berkunjung pada akhir pekan nanti, berikut Kompas.com rangkum panduan berwisata di Jakarta, Jumat (17/9/2021):
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi
Sebelum berangkat ke tempat wisata, pastikan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi baik itu melalui Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
Adapun, aplikasi ini berfungsi untuk skrining wisatawan. Kamu juga perlu menggunakan aplikasi ini untuk memindai kode QR di gerbang masuk tempat wisata.
Cara Naik Kereta Gantung TMII Saat New Normal
Jalan-jalan ke Dufan, Menikmati Istana Boneka Sendirian
Cara Menuju Ancol, Panduan Lengkap Rute Transportasi Umum ke Ancol
2. Siapkan bukti vaksin Covid-19
Syarat yang saat ini diterapkan oleh tiga tempat wisata tersebut adalah wisatawan wajib sudah disuntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Sejak dari rumah, ada baiknya kamu siapkan bukti vaksinasi—baik itu bentuk digital yang sudah diunduh, yang tertera dalam PeduliLindungi, atau yang dicetak—untuk ditunjukkan kepada petugas di gerbang masuk tempat wisata.
3. Jangan ajak anak berusia di bawah 12 tahun
Salah satu syarat bagi tempat wisata di daerah PPKM Level 3 untuk membuka kembali operasionalnya adalah pelarangan anak berusia di bawah 12 tahun untuk berkunjung.
Guna menaati aturan yang berlaku di tempat wisata, baiknya kamu urungkan niat untuk membawa anak berusia di bawah 12 tahun supaya aman.
4. Perhatikan ganjil genap di tempat wisata
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada penerapan ganjil genap di sekitar tempat wisata.
Kepada Kompas.com dia mengatakan, Jumat, aturan ini dilakukan guna mengurangi kemacetan di sekitar tempat wisata.
“Ganjil-genap ini dimaksudkan untuk mengurangi kemacetan, mengatur agar tidak terjadi kerumunan. Nanti untuk menggunakan nomor sesuai dengan hari dan tanggal (ganjil atau genap),” jelasnya.
Aturan ini tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 di Jakarta.
Kepgub itu menyatakan, penerapan ganjil genap berlaku di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12:00 WIB sampai Minggu pukul 18:00 WIB.
Mengutip Kompas.com, Jumat, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, aturan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Kepala Humas TMII Adi Widodo mengatakan, wisatawan yang hendak berkunjung akan melalui pos pengendalian mobilitas ganjil genap di depan pintu gerbang I TMII dan di taman segitiga.
5. Perhatikan cara pembelian tiket
Jika ingin berkunjung ke kawasan wisata Ancol, kamu harus melakukan pembelian tiket secara daring melalui situs resmi mereka. Sementara itu, pembelian tiket masuk TMII bisa dilakukan secara langsung.
6. Berangkat dengan menerapkan prokes ketat
Pada masa pandemi seperti saat ini, pastikan saat berkunjung tetap melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, serta tidak bepergian jika demam atau suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius.
https://travel.kompas.com/read/2021/09/17/203100727/6-panduan-berwisata-di-jakarta-perhatikan-ganjil-genap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan