Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Terbang ke Indonesia untuk WNI per 17 September 2021

KOMPAS.com – Warga negara Indonesia (WNI) wajib mematuhi syarat terbaru penerbangan internasional menuju Indonesia yang telah efektif sejak 17 September 2021.

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan terbaru terkait penerbangan internasional ke Indonesia yang sudah efektif sejak 17 September 2021.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 74 Tahun 2021.

  • Syarat Terbaru Penerbangan Internasional ke Indonesia untuk WNA, Efektif 17 September
  • Harga Paket Karantina InterContinental Jakarta Pondok Indah, Mulai Rp 19 Jutaan

Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 khusus untuk pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia (WNI). SE ini berlaku hingga 31 Desember nanti.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru penerbangan internasional untuk WNI, Senin (20/9/2021):

Pintu masuk bagi WNI

  1. Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
  2. Bandara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.

Jenis WNI yang diizinkan

  • Daftar Lengkap 64 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNA dan WNI
  • Kisaran Biaya Karantina di Hotel, Dibanderol Mulai Rp 6,5 Jutaan

Protokol kesehatan sebelum penerbangan

Protokol kesehatan setibanya di Indonesia

  1. Wajib dites ulang PCR. Biaya ditanggung pemerintah.
  2. Wajib karantina terpusat 8x24 jam (jika tiba dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 yang rendah), dan karantina terpusat 14x24 jam (jika tiba dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 yang tinggi). Biaya ditanggung pemerintah.
  3. Poin 1 dan 2 hanya berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan (SK) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021.
  4. Kedatangan di luar kategori pada poin 3 wajib karantina terpusat dengan periode waktu sesuai poin 2. Biaya ditanggung mandiri.
  5. Mengacu pada poin 4, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
  6. Mengacu pada poin 3, pegawai pemerintah bisa memilih untuk karantina di hotel yang sesuai dengan poin 5. Biaya ditanggung mandiri, atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
  7. Mengacu pada poin 2 dan poin 3, karantina untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya PCR.
  8. Merujuk pada poin 1, jika hasil tesnya positif, wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
  9. Wajib dites ulang PCR pada hari ketujuh karantina.
  10. Merujuk pada poin 9, jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
  11. Merujuk pada poin 9, jika hasil positif, wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/20/151500927/syarat-terbaru-terbang-ke-indonesia-untuk-wni-per-17-september-2021

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke