Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Lengkap Pendakian Gunun Arjuno-Welirang, Bawa Bukti Vaksin Covid-19

KOMPAS.com - Kepala Taman Hutan Raya R Soerjo, Ahmad Wahyudi, mengatakan bahwa jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang via Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sudah dibuka lagi sejak 19 September 2021.

“Iya (sudah dibuka lagi untuk jalur pendakian) Tretes dan Tambaksari,” ungkapnya, Senin (20/9/2021).

Jalur pendakian Gunung Arjuno-Welirang via Tretes berlokasi di Kecamatan Prigen, sementara jalur pendakian Tambaksari berlokasi di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pembukaan kembali dua jalur pendakian ini, kuota pendaki harian secara keseluruhan maksimal 150 orang.

Selain itu, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipatuhi yakni sebagai berikut:

Terkait harga tiket masuk, calon pendaki hanya perlu membayar Rp 11.000 per orang jika pendakian dilakukan pada Senin-Jumat sementara tarif untuk Sabtu-Minggu adalah Rp 16.000 per orang.

Adapun, tarif tersebut sudah termasuk harga karcis dan asuransi. Sementara tarif karcis kendaraan roda dua adalah Rp 3.000 per unit dan kendaraan roda empat adalah Rp 5.000 per unit.

Wajib bawa surat negatif Covid-19

Terkait syarat wajib membawa hasil negatif tes Covid-19, hal ini merupakan syarat perjalanan orang dalam negeri selama PPKM masih diterapkan.

Untuk perjalanan menggunakan kereta api, misalnya, aturan itu tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor SE 69 Tahun 2021 sebagai berikut:

  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib bawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
  • Pelaku perjalanan pada poin 1 juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  • Pelaku perjalanan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam kategori PPKM Level 2 dan 1 memiliki syarat yang sama dengan poin 1 dan 2
  • Penunjukkan kartu vaksin seperti poin 1 dikecualikan bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis

Jika hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, laut atau darat dengan menggunakan bus, calon pendaki bisa langsung bertanya kepada penyedia jasa yang bersangkutan terkait syarat perjalanan yang dibutuhkan.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/20/180600527/syarat-lengkap-pendakian-gunun-arjuno-welirang-bawa-bukti-vaksin-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke