Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mal di Kota Yogyakarta Boleh Terima Anak Usia di Bawah 12 Tahun

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Yogyakarta boleh menerima pengunjung berusia di bawah 12 tahun.

Hal itu merupakan salah satu perubahan aturan yang berlaku, khususnya pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, perubahan aturan dalam perpanjangan PPKM Level 3 di DIY adalah diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.

“Di Inmendagri tetap di level 3 (PPKM) perbedaanya dengan yang kemarin, itu untuk mal yang ada di Kota Yogyakarta itu (pengunjung berusia) di bawah 12 tahun boleh masuk. Khusus di Kota, yang di Sleman belum,” ucap Aji saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya keputusan itu sesuai dengan survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan di sejumlah mal di seluruh DIY. 

“Menurut Kementerian Kesehatan itu penyelenggaraan mal di Kota Yogyakarta aman untuk bisa menerima anak-anak di bawah usia 12 tahun,” imbuh Aji.

  • Yogyakarta Tambah 4 Tempat Wisata yang Ikut Uji Coba Pembukaan, Ada Pinus Pengger
  • Jumlah Kunjungan Turis ke Pinus Sari Yogyakarta Meningkat Saat Akhir Pekan
  • 3 Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka, Pas untuk Akhir Pekan

Orang tua harus bertanggung jawab

Syarat bagi orang tua yang mengajak anak berusia di bawah usia 12 tahun ke mal adalah tetap menerapkan protokol kesehatan.

Mereka harus bertanggung jawab atas protokol kesehatan anak, misalnya dengan memakai masker dan menjaga jarak. Pada saat makan pun harus sesuai dengan protokol tersebut.

“Orangtua bertanggung jawab atas keselamatan anak (dari) kemungkinan terpapar,” kata dia.

Aji menambahkan, tempat bermain atau game center yang ada di dalam mal tetap belum dibuka selama perpanjangan PPKM Level tiga ini.

“Tempat bermain kan jadi riskan kalau dibuka, enggak usah dulu aja,” kata dia.


Perpanjangan PPKM Level 3

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Perpanjangan itu dilakukan selama dua pekan, terhitung sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Terkait dengan perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga menerbitkan aturan PPKM terbaru. 

  • Update Daftar Daerah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa Bali per 21 september 2021
  • Itinerary 1 Hari di Tengah Kota Yogyakarta, Jalan-jalan Sambil Belajar
  • Wisatawan ke Yogyakarta Diimbau Reservasi via Aplikasi Visiting Jogja

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, ada tujuh provinsi di Jawa-Bali yang berstatus level 3. Tujuh provinsi itu adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Inmendagri tersebut juga mengatur sejumlah kegiatan, di antaranya belajar-mengajar, sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, dan transportasi umum.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/22/161800227/mal-di-kota-yogyakarta-boleh-terima-anak-usia-di-bawah-12-tahun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke