Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Wisata ke Banyumas jika Tempat Wisata Sudah Dibuka Semua

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, baru membuka kembali satu dari 124 tempat wisata yang ada secara resmi, yaitu Lokawisata Baturraden.

Adapun pembukaan kembali tersebut adalah bagian dari tahap uji coba mulai 28 Agustus 2021.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan, sebanyak 42 dari 124 tempat wisata—terkecuali Lokawisata Baturraden—sedang melalui tahap verifikasi protokol kesehatan.

“Kemarin saya diperintahkan pimpinan dan Satgas Covid-19 untuk persiapan buka. Kita verifikasi dulu protokol kesehatan. Setelah memenuhi syarat, kita lapor ke Bupati Banyumas selaku Ketua Satgas Covid-19,” tuturnya, Rabu (22/9/2021).

  • Belum Dibuka, 42 Tempat Wisata di Banyumas Masih Lakukan Verifikasi Prokes
  • PeduliLindungi Jadi Masalah untuk Tempat Wisata Alam di Banyumas
  • Pembatasan Domisili di Tempat Wisata Banyumas Bikin Kunjungan Sepi

Meski Lokawisata Baturraden sudah dibuka kembali, tidak semua wisatawan bisa berkunjung lantaran pihak tempat wisata hanya menerima wisatawan dengan KTP Banyumas—terlepas dari status vaksinasi.

Lantas, seperti apa syarat berkunjung bagi wisatawan yang ingin berlibur ke beragam tempat wisata di Banyumas jika sudah dibuka kembali?

Syarat berlibur ke Banyumas

  • Perhatikan informasi soal domisili wisatawan

Asis mengatakan, ada kemungkinan Pemkab Banyumas tidak membatasi domisili wisatawan sehingga masyarakat dari luar Banyumas dan sekitarnya bisa berkunjung.

Namun, dia juga tidak menampik ada kemungkinan Pemkab Banyumas akan membatasi domisili wisatawan seperti kunjungan ke Lokawisata Baturraden.

“Kalau batasi jumlah kapasitas wisatawan sudah jelas. Kalau pembatasan domisili, kalau memang aturannya seperti itu, ya dengan demikian akan seperti itu,” ucap dia.

  • Harus sudah bervaksin Covid-19

Sementara untuk status vaksinasi Covid-19, menurutnya sudah jelas bahwa wisatawan yang diizinkan berwisata hanya mereka yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama.

Adapun, syarat ini juga selaras dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat wisata yang membuat pelancong harus menunjukkan bukti vaksinasi.

“Yang jelas juga wajib patuhi protokol kesehatan. Alhamdulillah saat pembukaan kembali pada 2020, Banyumas tidak ada klaster pariwisata karena protokol kesehatan kami ketat,” jelas Asis.

  • Perhatikan informasi soal batasan usia

Lokawisata Baturraden, sebagai satu-satunya tempat wisata di Banyumas yang sudah dibuka kembali selama PPKM, menerapkan aturan wajib sudah divaksin minimal dosis pertama bagi wisatawan.

Melansir Kompas.com, Jumat (27/8/2021), Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan, syarat itu membatasi usia wisatawan.

“Kalau kriteria sudah divaksin, berarti anak-anak belum boleh (berkunjung),” jelasnya di kompleks Lokawisata Baturraden.

  • Banyumas Belum Izinkan Pentas Kembang Api di Tempat Wisata
  • Tempe Mendoan, Gorengan Setengah Matang Khas Banyumas
  • Ini 5 Oleh-oleh Khas Banyumas yang Bisa Dibeli

Adapun, saat ini vaksinasi Covid-19 masih belum diperuntukkan bagi masyarakat berusia 12 tahun karena tingkatan dosisnya berbeda dan uji klinis masih dilakukan oleh para peneliti.

Terkait hal ini, Asis mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut apakah nantinya anak-anak diizinkan untuk berwisata atau tidak.

“Syarat kunjungan wisatawan bakal masih dibahas terus. Misal untuk anak usia di bawah 12 tahun, termasuk seputar domisili wisatawan,” ujar dia.

  • Patuh protokol kesehatan

Terkait protokol kesehatan, sejak tempat wisata di Banyumas diizinkan untuk dibuka kembali selama pandemi Covid-19 pada 2020, Asis mengatakan bahwa mayoritas sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Aturan seputar penerapan protokol kesehatan untuk pengelola, pengunjung, dan pedagang di sekitar lokasi wisata sudah tertera dalam Peraturan Daerah dan Surat Edaran Bupati Banyumas.

“Ada Satgas Covid-19 di tempat wisata itu wajib. Mereka tugasnya, di samping pengumuman (soal protkol kesehatan) lewat pengeras suara, mereka juga muter keliling tempat wisata untuk pemantauan,” jelas Asis.

“Itu selalu dilakukan, dan kita pantau secara acak. Kalau ada tempat wisata yang tidak patuh, kita tegur secara lisan pasti sudah takut,” sambungnya.

Dengan begitu, pihak tempat wisata pun dengan ketat menerapkan dan mengimbau wisatawan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Sebab, jika ketahuan ada pelonggaran dalam protokol kesehatan, pihak tempat wisata yang menanggung akibatnya. Misalnya adalah operasional ditutup, atau citra dari tempat wisata menjadi buruk.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/23/131600427/syarat-wisata-ke-banyumas-jika-tempat-wisata-sudah-dibuka-semua

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke