Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Indonesia Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia sudah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Melansir Kompas.com, Kamis (23/9/2021), kesepakatan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur dan Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Rakor ini juga dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Rabu (22/9/2021).

“Penetapan libur nasional dan cuti bersama berdasarkan hasil evaluasu selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid,” jelas Muhadjir dalam situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab).

  • Itinerary Seharian Wisata di Jalur Jogja-Dieng via Wonosobo Naik Motor
  • Itinerary Road Trip 3D2N di Jawa Barat dari Bogor ke Bandung
  • Itinerary Wisata Candi di Jogja, Jelajah 3 Hari 2 Malam
  • Itinerary Seharian Wisata di Tawangmangu dan Kemuning, Bisa River Tubing
  • Itinerary 2 Hari 1 Malam Wisata Petualangan di Bogor

Adapun, berdasarkan hasil Rakor dan SKB tersebut, masyarakat Indonesia memiliki 16 hari libur nasional pada tahun 2022. Namun, beda halnya dengan cuti bersama.

Belum ada tanggal untuk cuti bersama

Muhadjir mengungkapkan, penetapan tanggal cuti bersama tahun 2022 akan dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Harapannya, pandemi segera teratasi pada tahun yang akan datang agar cuti bersama dapat direalisasikan.

“Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik, sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022,” jelas dia.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat, serta sektor ekonomi dan swasta dalam beraktivitas.

Tidak hanya itu, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama juga dijadikan sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan untuk merencanakan program-program kerja.

https://travel.kompas.com/read/2021/09/26/122912227/pemerintah-indonesia-resmi-tetapkan-hari-libur-nasional-tahun-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke