Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM sampai 18 Oktober 2021, Gym Akan Buka Lagi dengan Kapasitas Maksimal 25 Persen

KOMPAS.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pusat kebugaran (gym) akan dibuka kembali selama PPKM Level 2-3 di Jawa-Bali pada 4-18 Oktober 2021.

“Ada kabar baru yang baik karena hasil terus menunjukkan bahwa Covid-19 terkendali. Di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi Level 4, dan juga gym akan uji coba (pembukaan),” ungkapnya dalam Weekly Press Briefing, Senin (4/10/2021).

Adapun, lanjut dia, uji coba pembukaan kembali pusat kebugaran akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat mulai pekan ini.

  • Simak, Protokol Kesehatan di Kolam Renang dan Gym Hotel
  • 5 Olahraga Tradisional Indonesia yang Bisa Dicoba, Ada Bentengan
  • Sumpitan, Senjata Beracun yang Kini Jadi Alat Olahraga Tradisional

Sandiaga berharap, dengan dibukanya kembali pusat kebugaran, masyarakat dan pengelola tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin.

Gym dibuka secara terbatas

Meski sudah bisa dibuka lagi, pusat kebugaran harus membatasi kapasitas kunjungan berdasarkan paparan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pembukaan pusat kebugaran/fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen,” ungkap dia dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, mengutip Kompas.com, Senin.

  • Wisata Baru Pantai Sigurgur di Samosir, Puas Nikmati Olahraga Air
  • Lari sambil Menikmati Panorama Pesisir Pantai Mandeh, Mau?
  • Cuma Safari Run di Pasuruan, Lari Ditemani Gajah dan Jerapah

Selain pembatasan kapasitas, wilayah pembukaan juga tidak secara menyeluruh, tetapi hanya pusat kebugaran di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Menurut informasi dalam Instruksi Dalam Ngeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 yang dikutip Kompas.com, Selasa (5/10/2021), berikut rincian wilayahnya:

  • DKI Jakarta
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kota Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Luhut juga mewajibkan agar pusat kebugaran menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening terhadap pengunjung dan pegawai.

Dalam Inmendagri di atas, disebutkan bahwa masker juga wajib digunakan selama aktivitas olahraga kecuali yang mengharuskan masyarakat untuk melepasnya, misalnya berenang.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/05/140200527/ppkm-sampai-18-oktober-2021-gym-akan-buka-lagi-dengan-kapasitas-maksimal-25

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke