Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Kurangi Masa Karantina Turis Asing Jadi 5 Hari

KOMPAS.com – Pemerintah berencana mengurangi masa karantina turis asing dan pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari saja.

Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan beberapa menteri terkait di Istana Kepresidenan, Kamis (7/10/2021).

"Ini yang masih kita (siapkan). Kan sudah diputuskan dibuka dalam rapat tadi, dibahas mengenai periode karantina. Ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari," kata Airlangga dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Adapun, saat ini masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia adalah 8 hari.

Ia melanjutkan bahwa dengan kondisi terkini, pembukaan kegiatan masyarakat bisa segera dilakukan.

PHRI sambut positif rencana karantina 5 hari turis asing

Rencana pemerintah untuk mengurangi masa karantina turis asing menjadi 5 hari saja itu mendapat sambutan baik dari Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Indonesia.

Dikutip dari Kontan.co.id, Kamis, Sekretaris PHRI Maulana Yusran mengatakan bahwa apabila kebijakan itu diterapkan, maka cost of travelling atau biaya perjalanan pelaku perjalanan bisa dikurangi tiga hari.

Hal itu karena sebelumnya PHRI menganggap karantina akan menambah beban wisatawan, shingga perlu skema lebih longgar agar mereka tetap tertarik masuk Indonesia.

Karantina semacam itu, menurut Maulana, bisa dibuat seperti karantina wilayah. Turis pun tetap bisa berkegiatan dengan menikmati fasilitas hotelnya.

“Karantina hotel dengan skema itu dinilai akan menjadi program baru dalam promosi wisata. Beberapa daerah dinilai memiliki sejumlah kegiatan yang dapat menarik turis asing,” tutur Maulana.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/08/154600427/pemerintah-bakal-kurangi-masa-karantina-turis-asing-jadi-5-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke