Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Pariwisata Harapkan Karantina untuk Turis Asing Dikurangi

KOMPAS.com - Pelaku sektor pariwisata di Indonesia berharap agar masa karantina untuk wisatawan mancanegara (wisman) dan pelaku perjalanan luar negeri dapat dikurangi.

Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com pada Jumat (8/10/2021), hal tersebut menyusul rencana pemerintah untuk mengurangi lama karantina wisman dan pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari.

Adapun durasi karantina yang berlaku saat ini adalah selama delapan hari.

Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan bahwa pihakanya merasa keberatan dengan adanya karantina. 

"Ini karena mengurangi kesempatan kita untuk berjualan baik ke luar maupun dalam negeri - inbound dan outbound sama-sama mengalami kesulitan," katanya.

Adapun, Pauline menyampaikan hal tersebut saat Pertemuan Lintas 4 Asosiasi Pariwisata bertema “Membahas Aturan Mengenai Kebijakan Karantina yang Banyak Mendapat Protes Dari Masyarakat”, Jumat.

Selain biaya, durasi liburan wisatawan pun juga terdampak oleh karantina.

Ia menerangkan bahwa banyak negara yang sudah membuka perbatasan, di antaranya Turki, Dubai, dan Maladewa. Beberapa negara di Eropa bahkan sudah dibuka untuk wisatawan dari Indonesia yang bervaksin Covid-19 lengkap.

"Tapi kembali lagi, adanya permasalahan karantina membuat kita jualan agak tersendat-sendat. Satu dari segi biaya, kedua dari segi waktu," ujarnya.

Menurutnya, wisman yang datang ke Indonesia juga akan merasa keberatan dengan karantina. Hal tersebut karena selama delapan hari mereka harus berada di dalam kamar hotel tanpa diperbolehkan keluar sama sekali.

  • Pemerintah Bakal Kurangi Masa Karantina Turis Asing Jadi 5 Hari
  • Bali Siapkan Hotel Karantina untuk Turis Asing
  • Syarat Turis Asing yang Boleh Wisata ke Bali, Sehat dan Bervaksin Covid-19
  • Masa Karantina Turis Asing di Indonesia Diharapkan Berkurang, Tapi...

Ada tahapan sebelum tiba di Indonesia

Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Tour dan Travel Agent (ASITA), Artha Hanif.

Ia berpendapat, wisman dan pelaku perjalanan luar negeri telah memenuhi persyaratan dan menjalani serangkaian tahapan, salah satunya tes PCR di negara keberangkatan, agar bisa mendarat di Indonesia. 

"Kalau enggak (tes PCR), dia enggak bisa masuk Indonesia. Tiba di sini sudah PCR ulang, (hasilnya) negatif. Sudah divaksin (Covid-19) lengkap. Dia orang sehat, cuma khawatir (karena) dia dari perjalanan jauh, maka dia dikarantina," ujarnya, Jumat.

Selain tes PCR dan terpantau melalui eHAC, lanjutnya, para wisman juga berkunjung ke tempat-tempat wisata yang sudah tersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability). 

Tidak hanya itu, keseriusan Indonesia dalam memenuhi target vaksinasi Covid-19 juga patut diperhatikan.

Ia memahami bahwa karantina memiliki maksud yang baik, namun pada praktiknya tidak selamanya seperti itu. Ia memberi contoh para tamu yang menjalani karantina di hotel bintang lima, namun mendapat makanan yang kurang memuaskan. 

"Kita asumsi (seorang tamu) sehat, walau mesti dikarantina. Tapi hotel tidak menyediakan program apapun yang membuat (tamu yang) bersangkutan - apakah WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) bisa betah berada di hotel," kata Artha.

Ditambah lagi, wisatawan dan pelaku perjalanan luar negeri yang dikarantina harus menyiapkan biaya tambahan mulai dari Rp 7 juta per orang. 


Merugikan inbound tour operator

Salah satu pelaku sektor pariwisata yang terdampak karantina adalah tour operator.

Menurut Ketua Umum Indonesia Inbound Tour Operators Association (IINTOA), Paul Edmundus, hal tersebut karena salah satu tugas inbound tour operator adalah menjemput dan mengantar wisatawan selama berwisata. 

Senada dengan Artha, menurutnya vaksinasi Covid-19 di negara asal wisatawan dan pelaku perjalanan luar negeri juga sebaiknya diperhitungkan.

"Bagi wisatawan yang sudah vaksin di negaranya dan dianggap bebas pergi ke mana-mana, kenapa di negara kita harus melakukan karantina delapan hari - katakan lima hari? Saya kira dua hari (masa karantina) lebih masuk akal daripada delapan atau lima hari. Dua hari atau satu hari ketika melakukan (tes) PCR," jelasnya, dalam acara yang sama.

  • 11 Persiapan Bandara Ngurah Rai Bali Sambut Kembali Turis Asing
  • Sambut Penerbangan Internasional, Kemenhub Antisipasi Varian Baru Covid-19 di Bandara Ngurah Rai Bali
  • Sandiaga Bantah Syarat Turis Asing ke Bali Harus Beli Paket Wisata dengan Harga Tertentu
  • Pelaku Pariwisata Pertanyakan Negara Asal Turis Asing yang Boleh ke Bali

Kesiapan pelaku pariwisata

Sedikit berbeda dengan pendapat sebelumnya, Ketua Umum Indonesian Tour Leaders Association (ITLA), Tetty DS Ariyanto, menganjurkan pelaku pariwisata untuk bersiap dalam menyambut wisman di Indonesia.

Terlebih menurutnya ada beberapa acara kelas dunia yang akan diselenggarakan di Indonesia, salah satunya World Superbike di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada November 2021.

"Saya lihat angkanya tinggi yang akan hadir, undangan dari internasional masuk ke Indonesia maupun dari domestik. Pertanyaan saya, kita siap enggak melayani itu dengan segala SOP (Standar Operasional Prosedur) yang baru? Jangan sampai terjadi bottleneck (kepadatan) di tempat kedatangan," terangnya, Jumat.

Adapun ia juga lebih memerhatikan persiapan infrastruktur serta simulasi yang bisa dilakukan. 

"Kalau dari cost (biaya), forget about saving (lupakan tentang menabung) karena sekarang ini risikonya tinggi sekali dan usaha-usaha itu sudah harus mempertimbangkan segala risiko yang tadinya enggak ada di elemen-elemen tour planning kita, sekarang ada," ujar Tetty.


Usulan terkait rentang waktu karantina

Dalam acara yang sama, terdapat sejumlah usulan tentang masa karantina bagi wisman dan pelaku perjalanan luar negeri yang tiba di Indonesia.

Menurut Artha, masa inkubasi Covid-19 adalah paling tidak lima hari, dalam kondisi belum ada intervensi seperti tes PCR berulang kali dan vaksinasi Covid-19.

Sedangkan sebagai negara tujuan, Indonesia mewajibkan wisman dan pelaku perjalanan luar negeri untuk bervaksin Covid-19. Sehingga baginya karantina lima hari tidak diperlukan. 

Ia juga mengusulkan agar masa karantina dikurangi menjadi tiga hingga dua hari. 

"Kalau diperlukan karantina karena berbagai kepentingan terkait PCR (yang) tidak bisa segera diumumkan atau visa on arrival yang butuh waktu, paling enggak dibuatlah tiga atau dua hari," ujarnya. 

  • Syarat Karantina 14 Hari di Negara Lain untuk Umrah Bikin Biaya Lebih Mahal
  • Negara Asal Turis Asing yang Boleh ke Bali Masih Dibahas

Selain itu, perlu disiapkan juga pelatihan tentang tempat wisata atau paket tur yang ditujukan untuk wisman.

"Bisa diberi semacam exercise (pelatihan), destinasi-destinasi mana saja atau paket-paket tur mana saja yang dimungkinkan didatangi WNA dari negara manapun asal memenuhi ketentuan," kata Artha.

Ia menambahkan, wisman tersebut bisa dipantau oleh pemandu mereka, menaiki kendaraan khusus, dan menjalani tes PCR pada hari kelima mereka di Indonesia.

Sementara menurut Pauline, pengurangan masa karantina harus disertai kedisiplinan pelaku perjalanan. 

"Bagaimana cara meyakinkan pemerintah, walau kita buka perbatasan, perlunak karantina, tapi masyarakat kita yang bepergian ataupun WNA yang masuk ke sini semuanya harus disiplin menjaga protokol kesehatan dengan ketat," katanya. 

https://travel.kompas.com/read/2021/10/09/075340227/pelaku-pariwisata-harapkan-karantina-untuk-turis-asing-dikurangi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke