KOMPAS.com – Saat ini, layanan paspor sudah dibuka kembali untuk masyarakat yang ingin membuat paspor untuk kebutuhan ke luar negeri.
Misalnya mengunjungi keluarga yang tinggal di negara lain, untuk keperluan studi, atau sekadar berlibur melepas penat.
Namun untuk pembuatannya, masyarakat perlu mengeluarkan sejumlah biaya pembuatan paspor yang teah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.
“Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian,” terang Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh, mengutip keterangan dalam situs resmi Ditjen Imigrasi, Senin (4/10/2021).
Ia melanjutkan, biaya yang ditetapkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 diterapkan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Untuk melakukan pembayaran, yang bersangkutan dapat melakukannya via teller di seluruh bank, mobile banking, Kantor Pos, hingga aplikasi e-commerce.
Biaya bikin paspor 2021
Jika ingin mengetahui lebih lanjut, berikut biaya bikin paspor tahun 2021 ini yang Kompas.com rangkum, Minggu (10/10/2021):
Mengutip Kompas.com, Rabu (18/8/2021), Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa perpanjangan paspor yang hampir atau sudah kedaluwarsa tidak dikenakan biaya.
“Denda hanya untuk paspor hilang dan rusak saja. Menurut Permen 28/2019, denda untuk paspor rusak adalah Rp 500.000 dan untuk paspor hilang Rp 1 juta,” jelasnya.
Meski begitu dalam penjelasan Achmad, paspor yang rusak atau hilang karena bencana seperti banjir atau kebakaran akan dibebaskan dari biaya denda.
Syaratnya, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan terjadinya bencana di tempat tinggalnya.
https://travel.kompas.com/read/2021/10/10/133352527/harga-membuat-paspor-tahun-2021