Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seperti Ini Bentuk Paspor yang Dinyatakan Sudah Rusak dan Harus Diganti

KOMPAS.com – Paspor merupakan salah satu dokumen resmi yang diperlukan saat bepergian ke luar negeri.

Hal ini membuatnya perlu dijaga agar tidak rusak, sehingga akan memudahkanmu saat sedang di luar negeri lantaran data diri yang tertera di dalamnya dapat dengan mudah terbaca.

Jika paspor rusak, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, biaya penggantiannya atau biaya dendanya adalah Rp 500.000.

Lantas, seperti apa bentuk paspor yang dinyatakan rusak dan sudah harus diganti?

Ciri-ciri paspor rusak

Ciri-ciri paspor rusak tertera dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Adapun, paspor yang dinyatakan sudah rusak adalah paspor yang keterangan di dalamnya tidak bisa terbaca dengan jelas atau memberi kesan yang tidak layak lagi sebagai dokumen resmi.

Sebagai informasi, paspor merupakan dokumen yang di dalamnya memiliki informasi seperti foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, juga informasi kebangsaan.

Kepala Sub-Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya mengatakan, ciri-ciri lain yang membuat paspor dinyatakan rusak adalah sobek.

Kemudian berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat. Kondisi inilah yang membuat paspor sudah tidak layak sebagai dokumen resmi, mengutip situs resmi Ditjen Imigrasi, Jumat (3/9/2021).

Kenapa paspor bisa rusak?

Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 menyebutkan, paspor bisa rusak karena musibah yang dialami oleh pemegangnya. Misalnya adalah kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi.

Paspor juga bisa rusak karena pemegang tidak berhati-hati, ada unsur kecerobohan, atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima.

Namun, untuk paspor yang rusak karena musibah seperti yang disebutkan sebelumnya, yang bersangkutan akan dibebaskan biaya denda.

“Musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi dapat diberikan penggantian paspor langsung dan dibebaskan dari biaya denda,” jelas Achmad.

Ia melanjutkan, mengganti paspor yang rusak bisa dilakukan dengan datang ke kantor imigrasi dengan melampirkan surat keterangan terjadinya musibah dari kantor kelurahan sesuai domisili.

Penerbitan paspor biasa akan memakan waktu paling lama empat hari kerja sejak wawancara. Namun, hal ini dikecualikan bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak atau hilang.

Informasi lebih lanjut seputar penerbitan paspor baru karena rusak atau hilang dapat ditanyakan langsung ke Kantor Imigrasi yang dituju.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/10/150300627/seperti-ini-bentuk-paspor-yang-dinyatakan-sudah-rusak-dan-harus-diganti

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke