Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Keluar dari Daftar Merah Inggris, Ini Syarat Kunjungannya

Mengutip keterangan resmi pemerintah Inggris, Senin, keluarnya Nusantara dari daftar tersebut memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung ke negara itu.

Menurut keterangan dalam laman ini, Kamis (7/10/2021), beberapa negara dan wilayah lain yang juga dikeluarkan dari daftar merah pada waktu yang sama adalah Albania, Bahama, Brasil, Chile, Mesir, Ghana, India, Maladewa, Kenya, Nigeria, dan Oman.

Keluarnya Indonesia dari daftar merah juga diumumkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melalui salah satu unggahan dalam akun Facebook Indonesian Embassy London, dan situs resmi Kementerian Luar Negeri pada Jumat (8/10/2021).

Adapun, kunjungan dibagi menjadi dua kategori yakni Fully Vaccinated dan Not Fully Vaccinated. Kategori pertama mengacu pada WNI yang telah divaksin Covid-19 lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Vaksin yang diterima di Inggris

Dalam kategori Fully Vaccinated, daftar vaksin Covid-19 yang diterima oleh pemerintah Inggris Raya adalah dua dosis Moderna, Oxford atau AstraZeneca, Pfizer atau BioNTech, kombinasi di antaranya, atau satu dosis Janssen (Johnson & Johnson).

Sementara itu, kategori Not Fully Vaccinated mengacu pada pelaku perjalanan dari Tanah Air yang belum mendapat dosis lengkap dari vaksin yang disebutkan sebelumnya.

Syarat berkunjung ke Inggris Raya

Jika ingin berlibur ke Inggris Raya dalam waktu dekat, terdapat sejumlah syarat yang perlu diketahui dan diikuti berdasarkan kategori yang telah disebutkan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum dari laman berikut syarat liburan ke Inggris Raya, Senin (11/10/2021):

Kategori Fully Vaccinated

Sebelum tiba di Inggris

Setibanya di Inggris

Kategori Not Fully Vaccinated

Sebelum tiba di Inggris

Setibanya di Inggris

  • Wajib karantina mandiri selama 10 hari.
  • Lakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari kedua dan pada hari kedelapan.

Bagi yang sudah divaksin lengkap namun tidak menggunakan vaksin yang diterima, mengutip laman berikut dan laman berikut, syaratnya sebagai berikut:

Bepergian dengan anak-anak

Anak-anak usia berapapun yang merupakan penduduk Inggris Raya, atau di negara yang bukti vaksinnya diterima seperti Indonesia, tidak perlu dikarantina setibanya di Inggris.

Jika mereka berusia empat tahun ke bawah, mereka tidak perlu melakukan tes Covid-19. Sementara untuk anak berusia 5-17 tahun memiliki syarat sebagai berikut:

  • Tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebelum berangkat ke Inggris.
  • Harus melakukan tes Covid-19 pada atau sebelum hari kedua. Hari kedatangan dihitung sebagai hari nol

Informasi lebih lanjut, kamu bisa langsung menghubungi KBRI London melalui akun Facebook Indonesian Embassy London, akun Twitter @KBRILondon, akun Instagram @indonesiainlondon, email kbri@btconnect.com, atau deretan kontak dalam https://kemlu.go.id/london/en/kontak-kami.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/11/122100527/indonesia-keluar-dari-daftar-merah-inggris-ini-syarat-kunjungannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke