KOMPAS.com – Bali akan menerima kembali wisatawan mancanegara (wisman) yang hendak berlibur mulai 14 Oktober 2021.
Kendati demikian, sebelum mereka dapat jalan-jalan di Bali dan setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mereka harus melakukan karantina di hotel-hotel yang telah ditentukan.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Putu Astawa mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 35 hotel yang tersebar di zona hijau Bali yang mencakup kawasan Sanur, Ubud, dan Nusa Dua.
“Hotel karantina itu hanya bisa menerima wisman untuk karantina saja, tidak boleh campur,” ungkapnya, Selasa (12/10/2021).
Terkait harga, Putu mengungkapkan, pihak-pihak terkait termasuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) tengah mengaturnya.
“Oleh PHRI diatur kelas hotel yang sama harus ada standar harga. Tidak baik kalau sampai berlomba-lomba saling murah, atau saling mahal,” ucap dia.
Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang mengonfirmasi, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut seputar harga dan fasilitas dalam paket karantina hotel di Bali.
“Iya (masih dibahas),” jelasnya ketika dihubungi secara terpisah, Selasa.
Lantas, apa saja hotel-hotel di Sanur, Ubud, dan Nusa Dua yang menerima karantina wisman?
Berikut Kompas.com rangkum daftar 35 hotel karantina di Bali berdasarkan Buku Panduan Penanganan Wisatawan Mancanegara milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Rabu (13/10/2021):
Kabupaten Gianyar
https://travel.kompas.com/read/2021/10/13/103500327/daftar-35-hotel-karantina-turis-asing-di-bali