Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Selebgram Dikabarkan Kabur dari Karantina, Berapa Lama Waktu Karantina WNI dari Luar Negeri?

KOMPAS.com – Beberapa waktu belakangan, seorang selebgram bernama Rachel Vennya ramai diperbincangkan di media sosial lantaran dikabarkan kabur dari karantina setibanya di Tanah Air dari Amerika Serikat (AS).

Melansir Kompas.com, Senin (11/10/2021), kabar ini bermula saat seorang warganet mengklaim, selebgram Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun turut angkat bicara perihal kabar tersebut kepada Kompas.com, Senin.

“Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu,” tegasnya.

Dia melanjutkan, pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama.

Lantas, berapa lama waktu karantina warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba dari luar negeri?

  • Syarat Terbaru Terbang ke Indonesia untuk WNI per 17 September 2021
  • Daftar 35 Hotel Karantina Turis Asing di Bali
  • Kisaran Biaya Karantina di Hotel, Dibanderol Mulai Rp 6,5 Jutaan

Periode karantina WNI dari luar negeri

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Rabu (13/10/2021), saat ini kedatangan WNI dari luar negeri diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 yang berlaku sejak 20 September 2021.

SE Menhub Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Menhub Nomor SE 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, WNI yang melakukan perjalanan internasional wajib melakukan karantina terpusat selama 8x24 jam dengan pembiayaan ditanggung oleh pemerintah.

Mengacu pada SE Menhub Nomor 74 yang berlaku sejak 17 September, kebijakan karantina tersebut hanya berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan (SK) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021.

Kedatangan WNI dari luar negeri di luar kategori yang telah disebutkan tetap wajib karantina terpusat dengan periode waktu yang sama, namun biaya ditanggung mandiri.

Untuk karantina dengan biaya ditanggung sendiri, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Namun sebelum karantina, setibanya di bandara, WNI harus melakukan tes PCR terlebih dahulu. Jika hasil positif, mereka wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

Pada hari ketujuh, saat dites ulang PCR dan hasilnya masih positif, mereka wajib melanjutkan perawatan. Jika negatif, mereka bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk karantina mandiri selama 14 hari.

Rencana pemangkasan periode karantina jadi 5 hari

Meski dalam SE Menhub Nomor 74 dan SE Menhub Nomor 77 disebutkan bahwa periode karantina bagi WNI adalah 8x24 jam, pemerintah Indonesia berencana untuk memotong periode karantina menjadi lima hari.

Melansir Kompas.com, Kamis (7/10/2021), hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Kamis.

“Ini yang masih kita (siapkan). Kan sudah diputuskan dibuka dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Ini dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi lima hari,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers daring pada Senin, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan tersebut.

Dia menerangkan, pemangkasan periode karantina dilakukan dengan mempertimbangkan masa inkubasi Covid-19.

  • Daftar Lengkap 64 Hotel Karantina di Jakarta untuk WNA dan WNI
  • Harga Paket Karantina InterContinental Jakarta Pondok Indah, Mulai Rp 19 Jutaan
  • Catat! Daftar 6 Hotel Karantina Dekat Bandara Soekarno-Hatta

“Kenapa lima hari, karena kami hitung masa inkubasi itu empat, delapan hari. Jadi maksimum (lima hari) itu sudah turun di bawah 4 persen probability (kemungkinan) penularannya,” ujar Luhut, mengutip Kompas.com, Senin.

Adapun, pengurangan periode karantina menjadi lima hari juga dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah mulai membaik menurut dia.

Selebgram dikabarkan kabur dari karantina

Beberapa waktu ini, Rachel Vennya menjadi perbincangan di media sosial. Hal itu karena kabar yang mencuat dari seorang warganet yang mengklaim bahwa selebgram tersebut kabur dari karantina.

Melansir Kompas.com, Rabu (13/10/2021), kabar ini bermula saat seorang pengguna Instagram @celeverdid mengklaim bahwa dia sempat memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Berdasarkan klaimnya, Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari namun hanya melakukannya selama tiga hari.

“Ohhh Dia yg harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh Tapi baru 3 Hari langsung kabur???” tulis akun tersebut, Jumat (8/10/2021).

“Karena Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah....Puas? Gua tanyain alamay dimana sok sok bego, sampe sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gua minta buku nikah ktanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yg cewek,” lanjutnya.

Klaim ini langsung membuat warganet membandingkan waktu karantina Rachel dengan selebriti lain yang juga baru tiba dari AS.

Terlebih saat mereka melihat Instagram Rachel yang merayakan ulang tahun di saat selebriti lain masih menjalani karantina di hotel.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jika tudingan terhadap Rachel Vennya terbukti, selebgram tersebut dapat terancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda Rp 1 juta.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/13/123600527/selebgram-dikabarkan-kabur-dari-karantina-berapa-lama-waktu-karantina-wni

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke