Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski WNI, Kenapa Rachel Vennya Tidak Bisa Karantina di Wisma Atlet?

KOMPAS.com – Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS, Rabu (13/10/2021), mengonfirmasi rumor kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina yang seharusnya delapan hari menjadi hanya tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” ungkapnya, mengutip Kompas.com, Rabu.

  • Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Oknum TNI
  • Selebgram Dikabarkan Kabur dari Karantina, Berapa Lama Waktu Karantina WNI dari Luar Negeri?
  • Syarat Terbaru WNI Masuk ke Indonesia per Oktober 2021

Kronologinya, anggota TNI berinisial FS mengatur agar selebgram tersebut dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Lebih lanjut, Herwin menjelaskan bahwa Rachel Vennya seharusnya tidak dikarantina di Wisma Atlet meski dia warga negara Indonesia (WNI). Lantas, mengapa begitu?

Tidak semua WNI bisa dikarantina di Wisma Atlet

Pemerintah Indonesia berlakukan syarat terbaru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak kembali ke Indonesia mulai 14 Oktober 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

  • Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari
  • Daftar 35 Hotel Karantina Turis Asing di Bali
  • Hotel Karantina Turis Asing di Bali Tidak Terima Tamu Biasa

Dalam aturan ini, WNI yang tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan internasional harus dikarantina 5x24 jam. Biaya karantina ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi WNI yang masuk pada salah satu dari tiga kategori di bawah ini:

  • Pekerja Migran Indonesia.
  • Pelajar atau mahasiswa.
  • Pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

WNI di luar kategori tersebut harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

Akomodasi harus mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). 

Sebelum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 berlaku, terdapat SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 77 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 74 Tahun 2021.

Kedua SE Menhub tersebut memberlakukan aturan karantina yang sama dengan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021.

Bedanya hanya pada periode karantina saja yang mana pada saat dua SE tersebut berlaku, periode karantinya adalah 8x24 jam.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/14/211500127/meski-wni-kenapa-rachel-vennya-tidak-bisa-karantina-di-wisma-atlet-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke