Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Evaluasi PPKM, Anak-anak Boleh Masuk Tempat Wisata di Daerah Level 1 dan 2

KOMPAS.com – Evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa dan Bali kembali diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Evaluasi itu diumumkan pada Hari Senin (18/10/2021) melalui channel YouTube Sekretariat Presiden.

Diberitakan Kompas.com, Senin, PPKM Level 1-4 Jawa dan Bali diperpanjang selama 14 hari dari 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Dalan evaluasi kali ini, Luhut mengatakan bahwa kasus aktif nasional terus mengalami penurunan.

“Saat ini hanya tersisa kurang dari 20.000 (kasus), tepatnya 18.000 secara nasional dan kurang dari 7.000 di Jawa-Bali, tepatnya 7.000-an,” kata Luhut.

Ia melanjutkan, angka tersebut jauh lebih kecil daripada lebih dari 500.000 kasus aktif pada puncak varian Delta 15 Juli 2021.

Anak-anak boleh masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2

Dalam evaluasi PPKM Level 1-4 kali ini, salah satu penyesuaian yang dilakukan pemerintah adalah mengizinkan anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk tempat wisata di daerah PPKM Level 2 ke bawah.

“Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orangtua,” ujar Luhut.

Tidak hanya tempat wisata. Anak-anak usia di bawah 12 tahun juga boleh masuk bioskop di level 1 dan 2. 

Penyesuaian juga ditujukan kepada bioskop di daerah PPKM Level 1 dan 2 yang bisa menambah kapasitasnya menjadi 70 persen.

Selain itu, tempat bermain anak yang ada di dalam mal dan pusat perbelanjaan juga sudah boleh buka di daerah PPKM Level 2.

“Kami mensyaratkan bahwa tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orangtua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," tutur Luhut.

Adapun, uji coba buka tempat wisata di daerah PPKM Level 3 juga akan ditambah sesuai izin Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1,” sambung Luhut.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/18/164826927/evaluasi-ppkm-anak-anak-boleh-masuk-tempat-wisata-di-daerah-level-1-dan-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke