Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Turis Asing Wajib Punya Asuransi Rp 1,4 Miliar Dirasa Berat, Ini Tanggapan Sandiaga

KOMPAS.com – Sejak dibukanya kembali Batam, Bintan, dan Bali mulai 14 Oktober 2021, salah satu syarat yang wajib dipatuhi wisatawan mancanegara (wisman) adalah kepemilikian asuransi kesehatan.

Adapun, asuransi kesehatan tersebut harus dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar yang mencakup biaya penanganan Covid-19.

Belakangan ini, santer kabar bahwa syarat tersebut dirasa berat bagi wisman. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno angkat bicara soal kabar tersebut.

“Terkait kabar ketentuan asuransi hingga Rp 1 miliar yang disebut memberatkan wisman, untuk bepergian ke luar negeri, setiap wisman sudah semestinya wajib memiliki asuransi kesehatan,” tegasnya dalam Weekly Press Briefing, Senin (18/10/2021).

Melalui asuransi tersebut, wisman yang tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dapat mengakses fasilitas kesehatan dengan baik jika terpapar Covid-19.

Terlebih, biaya perawatan wisman dan warga negara asing (WNA) berada di luar tanggungan pemerintah Indonesia.

  • Sandiaga Angkat Bicara Soal Bali yang Masih Sepi Turis Asing
  • Hanya Turis Asing Berpaspor dari 19 Negara yang Bisa Langsung ke Bali dan Kepri
  • Dua Negara Tetangga Cabut Aturan Karantina untuk Turis Asing, Indonesia Ikut?
  • Hotel Karantina Turis Asing di Bali Boleh Terima Tamu Biasa, Tetapi...
  • AP I Umumkan Syarat untuk Turis Asing yang Ingin Wisata ke Bali dan Kepri

Nilai tanggungan dan bukan nilai premi

Sandiaga menjelaskan, nilai Rp 1,4 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi dan bukan nilai premi yang dibayar wisman.

“Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman yakni asuransi kesehatan dengan premi Rp 800.000 dan premi Rp 1 juta,” tuturnya.

Dua asuransi kesehatan dengan premi tersebut memiliki nilai tanggungan maksimal Rp 1,6 miliar-Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari.

Dirinya mengatakan, manfaat asuransi tersebut di antaranya untuk membayar biaya kamar perawatan, ICU, perawatan, serta kunjungan dokter dan ambulans.

“Asuransi kesehatan tersebut juga akan digabung dengan biaya paket karantina. Asuransi ini bisa dimanfaatkan untuk biaya pengobatan saat isolasi mandiri dan santunan meninggal terpapar Covid-19,” ungkap Sandiaga.

“Nilai premi yang ditetapkan pemerintah juga lebih rendah dengan negara lainnya. Di Amerika, misalnya, nilai asuransi kesehatan dua kali lipat dari Indonesia yaitu 250.000 dollar AS atau sekitar Rp 3,5 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, jika ada wisman yang tidak punya asuransi dari negara asalnya, mereka dapat mengambil asuransi yang disediakan oleh penyedia asuransi di Indonesia.

“Ini yang sedang kami sosialisasikan, dan diharapkan jadi opsi agar tidak ada lagi kekhawatiran di penyelenggaraan masuknya wisman ini. Jika seandainya ada wisman yang terkena Covid-19, maka biaya akan ditanggung asuransi tersebut,” pungkas Sandiaga.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/19/160400227/turis-asing-wajib-punya-asuransi-rp-1-4-miliar-dirasa-berat-ini-tanggapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke