KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sudah membolehkan calon penumpang KA Jarak Jauh untuk membawa anak berusia di bawah 12 tahun mulai Jumat (22/10/2021).
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan persnya, Jumat.
Adapun, hal ini berdasarkan pengumuman pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menurut pengumuman tersebut, anak usia di bawah 12 tahun resmi diizinkan untuk bepergian dengan moda transportasi KA, pesawat, dan kapal.
Hal ini diumumkan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).
“Mobilitas untuk anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan, yang mana dalam aturan sebelumnya dibatasi,” ungkap dia.
Lebih lanjut, perizinan ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Bagi anak berusia di bawah 12 tahun, terdapat syarat yang perlu dilakukan sebelum naik KA Jarak Jauh yakni sebagai berikut:
Terkait aturan wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, berikut Kompas.com rangkum aturanya:
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Joni.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui contact center KAI melalui telepon pada nomor 121, WhatsApp +628111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
https://travel.kompas.com/read/2021/10/22/131100127/anak-usia-di-bawah-12-tahun-boleh-naik-kereta-api-jarak-jauh-ini-syaratnya