Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Baru Naik Kereta Api per 22 Oktober 2021, Tidak Wajib Bawa STRP

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlakukan syarat terbaru untuk perjalanan darat menggunakan moda transportasi perkeretaapian mulai Jumat (22/10/2021).

Syarat terbaru naik kereta api ini tertera dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

  • Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
  • Aturan Perjalanan Terbaru Jadi Rujukan untuk Antisipasi Libur Nataru
  • Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat untuk Naik Pesawat, Ini Alasannya
  • Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021
  • Yuk Naik Kereta Lokomotif Uap di Museum Kereta Api Ambarawa
  • Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik kereta api:

  1. Wajib menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama, serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk keberangkatan KA antarkota dari dan ke daerah di Jawa, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan untuk keberangkatan KA antarkota dari dan ke daerah di luar Jawa, serta daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  3. Bukti vaksin pada poin 1 dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin Covid-19.
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid pada poin 3 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak bisa divaksin Covid-19.
  5. Anak usia di bawah 12 tahun yang melakukan perjalanan sesuai kategori poin 1 dan 2 wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
  6. Anak usia di bawah 12 tahun pada poin 5 wajib melakukan tes Covid-19 yang disesuaikan dengan syarat tujuan keberangkatan pada poin 1 dan poin 2.
  7. Perjalanan rutin KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi (misalnya Jabodetabek), dan KA Lokal Perkotaan yang pelayanannya di luar aglomerasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
  8. Pelaku perjalanan pada poin 7 juga tidak wajib membawa STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.
  9. Pelaku perjalanan pada poin 7 wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali anak berusia di bawah 12 tahun.
  10. Seluruh penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali anak berusia di bawah 12 tahun.
  11. Seluruh penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, rajin cuci tangan, jaga jarak, dan tidak berkerumun.
  12. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  13. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan kurang dari dua jam, kecuali penumpang yang wajib mengonsumsi obat yang mana jika tidak dilakukan akan membahayakan keselamatan dan kesehatan.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/22/141400027/syarat-baru-naik-kereta-api-per-22-oktober-2021-tidak-wajib-bawa-strp

Terkini Lainnya

 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Usung Konsep Eco Friendly, Hotel Qubika Bakal Beroperasi Jelang HUT Kemerdekaan RI di IKN

Hotel Story
Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Ada Women Half Marathon 2024 di TMII Pekan Ini, Pesertanya dari 14 Negara

Travel Update
5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

5 Tempat Wisata di Tangerang yang Bersejarah, Ada Pintu Air dan Makam

Jalan Jalan
Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Dampak Rupiah Melemah pada Pariwisata Indonesia, Tiket Pesawat Mahal

Travel Update
4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

4 Tempat Wisata di Rumpin Bogor Jawa Barat, Ada Curug dan Taman

Jalan Jalan
Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Rusa Jadi Ancaman di Beberapa Negara Bagian AS, Tewaskan Ratusan Orang

Travel Update
5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

5 Rekomendasi Playground Indoor di Surabaya untuk Isi Liburan Anak

Jalan Jalan
Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Pilot dan Pramugari Ternyata Tidur pada Penerbangan Jarak Jauh

Travel Update
Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Desa Wisata Tabek Patah: Sejarah dan Daya Tarik

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke