Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Kapal, Ini Aturannya Mulai 21 Oktober

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlakukan syarat terbaru naik kapal efektif per 21 Oktober 2021 hingga pengumuman lebih lanjut.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada dua aturan terbaru tersebut, penumpang kapal sudah diizinkan untuk membawa anak berusia di bawah 12 tahun.

  • Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
  • Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya
  • Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun
  • Aturan Perjalanan Terbaru Jadi Rujukan untuk Antisipasi Libur Nataru
  • Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat untuk Naik Pesawat, Ini Alasannya

Jika ingin bepergian dengan kapal dalam waktu dekat, berikut Kompas.com rangkum syarat terbaru naik kapal, Jumat (22/10/2021):

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, serta hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Syarat pada poin 2 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 3 dan Level 4.
  4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Syarat pada poin 4 berlaku untuk perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di daerah PPKM Level 1 dan Level 2.
  6. Syarat pada poin 2 dan poin 4 tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), dan pelayaran terbatas dan dilaksanakan berdasarkan kebijakan sesuai kondisi daerah masing-masing.
  7. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
  8. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk nahkoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali.
  9. Wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dikecualikan untuk penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa divaksin Covid-19.
  10. Penumpang pada poin 9 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
  11. Seluruh penumpang kapal wajib mematuhi protokol kesehatan yakni pakai masker, rajin cuci tangan, jaga jarak, tidak berkerumun.
  12. Masker yang digunakan bisa masker kain tiga lapis, atau masker medis. Kedua jenis masker harus digunakan dengan benar menutupi hidung dan mulut.
  13. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  14. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum untuk perjalanan yang kurang dari dua jam, dan/atau pelayaran antarpelabuhan dalam daerah PPKM Level 4.
  15. Poin 15 dikecualikan untuk penumpang yang wajib mengonsumsi obat yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/22/151000227/anak-usia-di-bawah-12-tahun-diizinkan-naik-kapal-ini-aturannya-mulai-21

Terkini Lainnya

Pantai Jadi Tempat Wisata Terfavorit di Pulau Jawa Selama Lebaran 2024

Pantai Jadi Tempat Wisata Terfavorit di Pulau Jawa Selama Lebaran 2024

Travel Update
Kemenparekraf Tanggapi Turis Indonesia yang Rusak Pohon Sakura di Jepang

Kemenparekraf Tanggapi Turis Indonesia yang Rusak Pohon Sakura di Jepang

Travel Update
Aktivis Mogok Makan di Spanyol, Bentuk Protes Pembangunan Pariwisata

Aktivis Mogok Makan di Spanyol, Bentuk Protes Pembangunan Pariwisata

Travel Update
5 Tempat Wisata Dekat Masjid Al-Jabbar, Ada Mal dan Tempat Piknik

5 Tempat Wisata Dekat Masjid Al-Jabbar, Ada Mal dan Tempat Piknik

Jalan Jalan
5 Syarat Mendaki Gunung Rinjani, Pastikan Bawa E-Ticket

5 Syarat Mendaki Gunung Rinjani, Pastikan Bawa E-Ticket

Travel Tips
3 Tips Ikut Open Trip Pendakian Gunung Rinjani biar Tidak Zonk

3 Tips Ikut Open Trip Pendakian Gunung Rinjani biar Tidak Zonk

Travel Tips
Korban Open Trip, 105 Orang Gagal Mendaki Gunung Rinjani

Korban Open Trip, 105 Orang Gagal Mendaki Gunung Rinjani

Travel Update
Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Lampaui Target

Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Lampaui Target

Travel Update
Iran Serang Israel, Ini 8 Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran

Iran Serang Israel, Ini 8 Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran

Travel Update
Penerbangan ke Israel Terganggu akibat Serangan Iran

Penerbangan ke Israel Terganggu akibat Serangan Iran

Travel Update
Pesona Curug Sewu di Kendal, Air Terjun Bertingkat Tiga Jawa Tengah

Pesona Curug Sewu di Kendal, Air Terjun Bertingkat Tiga Jawa Tengah

Jalan Jalan
Iran Serang Israel, WNI di Beberapa Negara Timur Tengah Diminta Waspada dan Lapor ke Kemenlu

Iran Serang Israel, WNI di Beberapa Negara Timur Tengah Diminta Waspada dan Lapor ke Kemenlu

Travel Update
4 Villa Sekitar Tawangmangu Wonder Park Karanganyar, mulai Rp 600.000

4 Villa Sekitar Tawangmangu Wonder Park Karanganyar, mulai Rp 600.000

Hotel Story
Beri Makan Rusa di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Simak Aturan Pakannya

Beri Makan Rusa di Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang, Simak Aturan Pakannya

Travel Tips
Promo Kereta Api Mudik Belakangan Ekstra Hemat, Bayar Tiket 80 Persen

Promo Kereta Api Mudik Belakangan Ekstra Hemat, Bayar Tiket 80 Persen

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke