Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepeda Motor Tidak Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Gunungkidul

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penyekatan terkait penerapan ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke tempat wisata. 

Nantinya bus pariwisata yang akan berkunjung diperiksa di beberapa pos.

Merujuk informasi dari Instagram @pemkabgunungkidul, penyekatan dan pemeriksaan dilakukan mulai hari Jumat 12.00 WIB sampai Minggu 18.00 WIB.

Penyekatan diterapkan di Rest Area Bunder, Terminal Semin, dan Terminal Dhaksinarga.

Sementara prosedur pemeriksaannya terdiri dari pengecekan nomor polisi ganjil genap, pemakaian masker, kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama atau surat keterangan bebas Covid-19, dan aplikasi PeduliLindungi. 

  • Hari Pertama Dibuka, Gunungkidul dan Pantai Bantul Diserbu Wisatawan
  • Wisata Gunungkidul Buka, Ribuan Wisatawan Kunjungi Pantai Baron
  • Wisata Gunungkidul Resmi Dibuka

Kendaraan yang lolos pemeriksaan akan diberi stiker "LOLOS", lalu diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Adapun, bus wisata diarahkan masuk ke tempat wisata melalui TPR (tempat pemungutan retribusi) Baron Utama dan TPR Baron JJLS.

"Untuk kendaraan pribadi roda 4, pemeriksaan di pos TPR, dan kendaraan roda 2 tidak termasuk sasaran pemberlakuan (aturan) ganjil/genap," tulis akun Instagram tersebut. 

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono membenarkan informasi tersebut.

Ia juga menambahkan, aturan tersebut berlaku di seluruh kawasan wisata dan pelaksanaan aturan ganjil genap disesuaian dengan tanggal di kalender.

Saat tanggal ganjil, kendaraan yang boleh masuk tempat wisata adalah kendaraan yang memiliki pelat nomor berakhiran angka ganjil.

Sebaliknya, pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang boleh masuk. 

Namun demikian, kebijakan putar balik dapat berubah seiring adanya evaluasi pelaksanaan di minggu pertama libur akhir pekan pada masa uji coba.

"Tentunya kami akan mengevaluasi. Bisa saja nantinya ada pembagian, misalkan kendaraan genap di kawasan wisata barat, sedangkan kendaraan ganjil di wisata di sisi timur. Namun, dalam rapat koordinasi pagi ini belum dibahas lebih tentang pembagian ini," kata Harry saat dihubungi melalui telepon, Jumat (22/10/2021).

  • Gunungkidul Siapkan Lokasi QR Code Bus Pariwisata, Antisipasi Macet Saat Uji Coba Buka Wisata
  • Sejumlah Tempat Wisata di Gunungkidul Sulit Sinyal, Ada Pantai Wediombo
  • 6 Tempat Wisata Gunungkidul Sudah Dapat Sertifikat CHSE

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan maupun Satlantas Polres Gunungkidul.

Salah satu hasil koordinasi adalah akan ada penamabahan 60 personel untuk penjagaan saat akhir pekan, sehingga kebijakan ganjil genap dapat berjalan lancar.

Kasatlantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Griavinto Sakti, mengatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan ganjil genap masuk kawasan wisata. Hal ini untuk mengurangi kepadatan saat libur akhir pekan.

"Tujuannya mengurangi kerumunan sehingga potensi penularan virus bisa ditekan," kata Martinus.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/22/181200327/sepeda-motor-tidak-kena-aturan-ganjil-genap-di-tempat-wisata-gunungkidul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke