Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Ganjil Genap, Puluhan Bus Wisata Gagal Masuk Gunungkidul

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, DI Yogyakarta, tegas melaksanakan aturan ganji/genap untuk kendaraan wisatawan.

Selama dua hari terakhir, puluhan bus pariwisata harus rela tidak jadi berkunjung karena adanya aturan ganjil genap.

Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono menyampaikan ada tiga lokasi penyekatan bus pariwisata, yakni:

  1. Rest area Hutan Bunder, Kapanewon Playen
  2. Terminal Dhaksinarga, Wonosari
  3. Terminal Semin

"Sampai siang tadi di rest area Bunder bus wisata yang lolos 44 kendaraan, dan diputar balik ada 26 bus wisata," kata Harry saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon Minggu (24/10/2021).

Aturan ganjil genap di kawasan wisata Gunungkidul berlaku Jumat (22/10/2021) sore. Aturan ini berlaku di semua tempat wisata setiap Jumat-Minggu.

Harry menjelaskan bahwa bus pariwisata yang tidak lolos hari ini karena nomor platnya tidak genap sesuai tanggal hari ini.

Untuk tanggal 23 Oktober 2021, kendaraan yang diperiksa di rest area bunder ada 74 (kendaraan bus) dan 20 di antaranya harus putar balik.

"Untuk di Terminal Semin ada 36 yang diperiksa dan 16 diputarbalikkan kemarin, untuk hari ini belum ada laporan," kata Harry.

Tidak hanya bus pariwisata

Harry mengatakan, selain bus pariwisata, kendaran roda 4 yang datang juga diputar balik tetapi saat berada di tempat pemungutan retribusi.

Pada Sabtu kemarin, terdapat tiga mobil di Pos Baron yang harus putar balik dan enam mobil di pos retribusi Jalur Jalan lintas Selatan.

Wajib vaksin dan aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa pengendara sepeda motor yang harus putar balik karena tidak punya aplikasi PeduliLindungi atau ada yang belum divaksin.

"Untuk yang diputar balik selain berkaitan ganjil genap juga karena belum vaksin, atau tidak punya aplikasi PeduliLindungi," kata Harry.

Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Grivianto Sakti menyampaikan, skema ganjil genap menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negeri dan mulai diberlakukan sejak Jumat (22/10/2021) malam.

"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," ucap Martinus.

Lokasi pemeriksaan

Menurutnya, kendaraan pribadi pemeriksaan kendaraan dilakukan di dekat tempat pemungutan retribusi wisata.

Sementara itu, pemeriksaan bus pariwisata dilaksanakan di tiga titik di antaranya Terminal Semin, Rest Area Bunder, dan Terminal Dhaksinarga di Kota Wonosari.

https://travel.kompas.com/read/2021/10/24/180311927/aturan-ganjil-genap-puluhan-bus-wisata-gagal-masuk-gunungkidul

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke