Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tes PCR Akan Diterapkan untuk Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal

KOMPAS.com - Kewajiban tes PCR rencananya akan diterapkan tidak hanya untuk calon penumpang pesawat, tapi juga calon penumpang moda transportasi lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (25/10/2021).

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin. 

  • Menparekraf Sandiaga Tanggapi Soal Tes PCR 3x24 Jam untuk Naik Pesawat
  • Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
  • Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Ia kemudian menyinggung soal mobilitas masyarakat yang terbang ke Bali pada Nataru tahun 2020 lalu.

"Sebagai perbandingan selama periode Natal dan tahun baru tahun lalu, meskipun penerbangan ke Bali disarankan (tes) PCR, mobilitas tetap meningkat. Dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus walaupun tanpa varian delta," jelasnya. 

Luhut menambahkan, mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan periode Nataru tahun 2020 dan akan terus meningkat sampai akhir tahun 2021, sehingga dapat memperbesar risiko kenaikan kasus Covid-19. 

Kebijakan menerapkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat menuai kritik dari masyarakat. 

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (22/10/2021), Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan meniadakan tes rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan. Aturan tersebut efektif mulai Minggu (24/10/2021).

Salah satu kritik yang disampaikan adalah diperketatnya aturan naik pesawat di tengah pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM. 

"Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khusunya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19," ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, Kamis (21/10/2021).

Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah PPKM Level 3 dan Level 4. 

  • Syarat Terbaru Naik Pesawat Resmi Berlaku Mulai 24 Oktober 2021
  • Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat untuk Naik Pesawat, Ini Alasannya
  • Syarat Baru Naik Kereta Api per 22 Oktober 2021, Tidak Wajib Bawa STRP
  • Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Kapal, Ini Aturannya Mulai 21 Oktober

Sementara dalam konferensi persnya, Luhut juga membicarakan kritik tentang kewajiban tes PCR sebagai syarat penerbangan. 

"Terkait kewajiban penggunaan (tes) PCR yang dilakukan pada moda transportasi pesawat yang banyak dikritik, dapat kami sampaikan bahwa hal ini ditujukan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat terutama pada sektor pariwisata," jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk belajar dari pengalaman negara lain yang menerapkan relaksasi aturan, namun kasus penyebaran Covid-19 meningkat setelahnya. 

"Meski kasus saat ini sudah sangat rendah, belajar dari pengalaman negara lain, kita tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment), 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) supaya kasus tidak kembali menguat terutama pada libur Natal dan tahun baru," katanya. 

https://travel.kompas.com/read/2021/10/26/121153127/tes-pcr-akan-diterapkan-untuk-naik-pesawat-kereta-api-dan-kapal

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Asyiknya Olahraga Sambil Nongkrong di Lapangan Sempur Bogor

Asyiknya Olahraga Sambil Nongkrong di Lapangan Sempur Bogor

Travel Promo
Wapres Ma’ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Wapres Ma’ruf Amin: Wisata Halal Ada di China dan Korea Selatan

Travel Update
Penutupan Pekan Budaya Tionghoa 2023, Malioboro Dipadati Ribuan Pengunjung

Penutupan Pekan Budaya Tionghoa 2023, Malioboro Dipadati Ribuan Pengunjung

Travel Update
Jangan Salah, Wisata Halal dan Wisata Religi Ternyata Beda

Jangan Salah, Wisata Halal dan Wisata Religi Ternyata Beda

Travel Update
Surabaya Punya Lebih dari 900 Taman, Bisa Jadi Tempat Main Anak

Surabaya Punya Lebih dari 900 Taman, Bisa Jadi Tempat Main Anak

Travel Update
Situ Cipondoh, Sydney Opera House-nya Tangerang yang Harus Dijaga

Situ Cipondoh, Sydney Opera House-nya Tangerang yang Harus Dijaga

Jalan Jalan
Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Travel Tips
Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Cara Daftar dan Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Bikin Visa Jepang

Travel Update
5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

5 Destinasi Super Prioritas Baru Indonesia, Ada Bromo dan Raja Ampat

Travel Update
Cap Go Meh di Kota Bogor pada Minggu, 5 Februari 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Cap Go Meh di Kota Bogor pada Minggu, 5 Februari 2023, Ada Rekayasa Lalu Lintas

Travel Update
5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Travel Tips
Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Biaya Bikin Visa Jepang: Waiver, Single, dan Multiple

Travel Update
Waktu Terbaik Liburan ke Jepang, Tentukan Dulu Mau Lihat Apa

Waktu Terbaik Liburan ke Jepang, Tentukan Dulu Mau Lihat Apa

Travel Tips
Tarif Pendakian Gunung Prau Naik Jadi Rp 30.000 pada Tahun 2023

Tarif Pendakian Gunung Prau Naik Jadi Rp 30.000 pada Tahun 2023

Travel Update
Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Travel Tips
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+