KOMPAS.com - Tes antigen H-1 atau 1x24 jam sebelum keberangkatan masih menjadi syarat calon penumpang perjalanan domestik jarak jauh dengan moda transportasi bus antarkota, kereta api jarak jauh, dan kapal laut.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut berlaku pada Rabu (27/10/2021) hingga Senin (1/11/2021).
Perubahan khususnya terdapat pada Diktum Keempat Huruf p angka 2, Diktum Kelima Huruf p angka 2, dan Diktum Keenam Huruf p angka 2 dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Apabila mengacu pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, maka hasil tes antigen masih sama yakni H-1 sebelum keberangkatan.
Berikut adalah syarat untuk calon penumpang perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh selain pesawat udara yang sudah Kompas.com rangkum, Kamis (28/10/2021):
Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:
Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 2
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:
Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 1
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh) wajib:
Tes PCR rencananya akan diterapkan tidak hanya untuk calon penumpang pesawat, tapi juga calon penumpang moda transportasi lainnya.
Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10/2021).
Jika mengacu pada Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, maka tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sudah berlaku untuk calon penumpang pesawat hingga 1 November 2021 mendatang.
Adapun, tes PCR tersebut tidak lepas dari kritik. Salah satu kritik yang disampaikan adalah diperketatnya aturan naik pesawat di tengah pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM.
“Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khususnya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/10/2021).
https://travel.kompas.com/read/2021/10/28/142613627/antigen-1x24-jam-masih-jadi-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-kapal-dan-bus
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.