Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antigen 1x24 Jam Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Kapal, dan Bus Antarkota

KOMPAS.com - Tes antigen H-1 atau 1x24 jam sebelum keberangkatan masih menjadi syarat calon penumpang perjalanan domestik jarak jauh dengan moda transportasi bus antarkota, kereta api jarak jauh, dan kapal laut. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut berlaku pada Rabu (27/10/2021) hingga Senin (1/11/2021). 

  • Tes PCR untuk Naik Pesawat Boleh 3x24 Jam
  • Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya
  • Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
  • Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Wajib Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021

Perubahan khususnya terdapat pada Diktum Keempat Huruf p angka 2, Diktum Kelima Huruf p angka 2, dan Diktum Keenam Huruf p angka 2 dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. 

Apabila mengacu pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021, maka hasil tes antigen masih sama yakni H-1 sebelum keberangkatan. 

Berikut adalah syarat untuk calon penumpang perjalanan domestik dengan moda transportasi jarak jauh selain pesawat udara yang sudah Kompas.com rangkum, Kamis (28/10/2021):

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 3

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh.
  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 2

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh), harus:

  • Menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh.
  • Menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Kabupaten dan kota di wilayah Jawa dan Bali Level 1

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi umum jarak jauh (mobil pribadi, sepeda motor, bus antarkota, kapal laut, dan kereta api jarak jauh) wajib:

Tes PCR rencananya akan diterapkan tidak hanya untuk calon penumpang pesawat, tapi juga calon penumpang moda transportasi lainnya.

Hal tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru (Natal dan tahun baru). Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya, dikutip dari Kompas.com, Senin (25/10/2021).

  • Tes PCR Akan Diterapkan untuk Naik Pesawat, Kereta Api, dan Kapal
  • Hasil Tes PCR Bandara Soekarno-Hatta Bisa Keluar 3 Jam, Tarif Rp 495.000
  • Menparekraf Sandiaga Tanggapi Soal Tes PCR 3x24 Jam untuk Naik Pesawat
  • Pemerintah Wajibkan Tes PCR Sebagai Syarat untuk Naik Pesawat, Ini Alasannya

Jika mengacu pada Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021, maka tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sudah berlaku untuk calon penumpang pesawat hingga 1 November 2021 mendatang. 

Adapun, tes PCR tersebut tidak lepas dari kritik. Salah satu kritik yang disampaikan adalah diperketatnya aturan naik pesawat di tengah pelonggaran mobilitas dan penurunan level PPKM. 

“Pada prinsipnya, penerapan persyaratan pelaku perjalanan di-screening dengan tes PCR khususnya untuk udara adalah dalam rangka memastikan tidak terjadi penularan Covid-19,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/10/2021).

https://travel.kompas.com/read/2021/10/28/142613627/antigen-1x24-jam-masih-jadi-syarat-naik-kereta-api-jarak-jauh-kapal-dan-bus

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke