KOMPAS.com - Pelaku perjalanan yang naik kereta api antarkota, kapal laut, dan bus di wilayah luar Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
Kebijakan itu tertuang pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut berlaku mulai Rabu (27/10/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Berikut syarat untuk pelaku perjalanan moda transportasi laut serta darat, dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali:
Sebelumnya, beredar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tersebut, pelaku perjalanan yang naik transportasi jarak jauh (bus, kapal laut, dan kereta api) wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen H-1 sebelum perjalanan.
Adapun, aturan tersebut berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3.
Aturan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya wilayah Jabodetabek.
Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga Senin (8/11/2021).
https://travel.kompas.com/read/2021/10/29/114237827/antigen-1x24-jam-jadi-syarat-naik-kereta-api-bus-dan-kapal-di-luar-jawa-bali
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan