KOMPAS.com – DAMRI berlakukan syarat terbaru berdasarkan arahan pemerintah Indonesia terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat.
Menurut keterangan pers yang Kompas.com terima, Jumat (29/10/2021), syarat diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021.
Aturan terbaru naik transportasi darat juga telah diatur dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat naik DAMRI terbaru:
Penumpang dengan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang menunjukkan gejala Covid-19 tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Sejak 25 Oktober 2021, DAMRI melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara yakni setiap hari pukul 03.00-19.00 WIB, sementara dari bandara adalah setiap hari pukul 07.00-22.00 WIB.
https://travel.kompas.com/read/2021/10/29/181400027/naik-damri-boleh-pakai-tes-pcr-atau-antigen-