KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 1 Jakarta atau PT KAI Daop 1 Jakarta telah menetapkan aturan barang bawaan bagi penumpang KA Jarak Jauh.
Mengutip keterangan pers yang diterima, Jumat (29/10/2021), aturan ini berlaku untuk calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, dan Karawang.
Jika ingin bepergian menggunakan KA Jarak Jauh dalam waktu dekat dari salah satu stasiun di atas, berikut Kompas.com rangkum aturan bagasi KA Jarak Jauh:
Selain ketentuan membawa bagasi, PT KAI Daop 1 Jakarta mengizinkan calon penumpang KA Jarak Jauh untuk membawa hewan peliharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk ketentuan barang yang dilarang untuk dibawa pada kereta penumpang adalah sebagai berikut:
Informasi lebih lanjut dapat diakses lewat aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, contact center 121 line (021)121, layanan pelanggan cs@kai.id, dan media sosial @keretaapikita serta @kai121_.
https://travel.kompas.com/read/2021/10/29/191400327/naik-kereta-api-jarak-jauh-dapat-bagasi-gratis-ini-syaratnya