Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Panduan Perjalanan dengan Transportasi Darat di Jawa dan Bali

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia berlakukan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan darat di wilayah Jawa dan Bali yang sudah efektif sejak Rabu (27/10/2021).

Syarat terbaru perjalanan darat ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 dan berlaku hingga pengumuman lebih lanjut.

Apabila ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi darat, terdapat sejumlah syarat yang perlu diperhatikan yakni sebagai berikut, Seasa (2/11/2021):

1. Cakupan daerah yang menerapkan aturan

Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

2. Jenis kendaraan yang wajib mematuhi aturan

Transportasi darat yang digunakan adalah kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

Kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi, angkutan antarjemput antarprovinsi, angkutan pariwisata, dan angkutan barang.

Jenis kendaraan lain yang wajib mematuhi aturan ini adalah mobil penumpang, sepeda motor, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

3. Jarak tempuh minimal

Aturan terbaru untuk perjalanan darat berlaku untuk perjalanan jarak jauh dengan jarak minimal perjalanan 250 kilometer (km) atau minimal waktu perjalanan 4 jam.

Dengan aturan tersebut, ada kemungkinan bahwa wisatawan yang hendak melakukan perjalanan dari Jakarta ke Bandung dikecualikan dari aturan yang berlaku.

Sebab, jarak dan waktu tempuh dari Jakarta ke Bandung adalah sekitar 148 km via Jalan Tol Cipularang atau 2 jam 17 menit jika merujuk pada peta Google.

Ada kemungkinan bahwa kondisi di lapangan bisa lebih lama atau lebih cepat, tergantung volume kendaraan yang tengah melakukan perjalanan saat kamu ingin berwisata ke Bandung dari Jakarta.

5. Perjalanan rutin tidak wajib patuhi aturan

Perjalanan rutin dengan deretan jenis kendaraan yang telah disebutkan sebelumnya dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan, misalnya Jabodetabek atau Joglosemar, tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes Covid-19.

Kendati demikian, ada kemungkinan akan dilakukan tes acak terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

https://travel.kompas.com/read/2021/11/02/103100727/update-panduan-perjalanan-dengan-transportasi-darat-di-jawa-dan-bali

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke