KOMPAS.com – Calon pengguna transportasi laut perlu mematuhi sejumlah persyaratan terbaru yang sudah berlaku sejak 27 Oktober 2021.
Deretan syarat terbaru naik kapal ini sudah diteken dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 91 Tahun 2021.
Sebelum melakukan perjalanan laut, simak panduan naik kapal berdasarkan syarat terbaru yang Kompas.com rangkum, Selasa (2/11/2021):
1. Cakupan wilayah dan pelaku perjalanan
Syarat berlaku untuk perjalanan dari dan atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh penumpang termasuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib mematuhi aturan naik kapal terbaru.
2. Aturan naik kapal
https://travel.kompas.com/read/2021/11/02/150300227/panduan-persyaratan-terbaru-untuk-naik-kapal
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan