Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Sebelum Terbang

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia kembali berlakukan syarat terbaru naik pesawat yang sudah efektif sejak 28 Oktober 2021.

Aturan naik pesawat ini tertera dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 93 Tahun 2021. Kemudian Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.

Sebelum bepergian naik pesawat dalam waktu dekat, simak syarat naik pesawat yang lebih rinci yakni sebagai berikut, Selasa (2/11/2021):

1. Wilayah penerbangan

Syarat terbaru naik pesawat berlaku untuk penerbangan dari atau ke bandara, serta antarbandara di wilayah Jawa dan Bali. Kemudian syarat juga berlaku untuk penerbangan antarbandara di luar wilayah Jawa dan Bali.

2. Pelaku perjalanan udara yang wajib patuhi aturan

Seluruh pelaku perjalanan udara, termasuk anak berusia di bawah 12 tahun wajib mematuhi aturan terbaru yang tengah berlaku.

  1. Seluruh calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
  2. Seluruh calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap, dan hasil negatif rapid antigen dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
  3. Bukti vaksin Covid-19 dikecualikan untuk anak berusia di bawah 12 tahun, serta pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat mereka tidak bisa divaksin Covid-19
  4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19
  5. Pelaku perjalanan pada poin 4 juga wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 yang sudah ditentukan
  6. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 yang telah ditentukan
  7. Seluruh syarat penerbangan pada poin 1 dan 2 dikecualikan untuk penerbangan perintis dan penerbangan di daerah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar
  8. Seluruh penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas di bandara tujuan
  9. Seluruh penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  10. Seluruh penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  11. Seluruh penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali mereka yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan kesehatan

https://travel.kompas.com/read/2021/11/02/160400027/syarat-terbaru-naik-pesawat-simak-sebelum-terbang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+