Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Bisa Antigen dan Tanpa Jarak Minimal 250 Km

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan perjalanan darat yang mewajibkan jarak minimal 250 kilometer (km) atau 4 jam untuk membawa hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, saat ini aturan yang berlaku sejak 27 Oktober 2021 itu telah dicabut.

“Sudah dicabut,” ungkapnya, melansir Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Pencabutan kebijakan tersebut seiring dengan ditekennya Surat Edaran (SE) terbaru yang berlaku sejak 2 November hingga pengumuman lebih lanjut.

Aturan terbaru tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Syarat lengkap terkait perjalanan dengan transportasi darat adaah sebagai berikut:

1. Jenis kendaraan

Kendaraan bermotor umum:

  • Angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP)
  • Angkutan antarkota dalam provinsi
  • Angkutan antarjemput antarprovinsi
  • Angkutan pariwisata
  • Angkutan barang

Kendaraan bermotor perseorangan:

  • Mobil penumpang
  • Sepeda motor

Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

4. Aturan perjalanan secara umum

  • Seluruh pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan pakai dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
  • Wajib menggunakan masker dengan benar yakni menutupi hidung dan mulut. Jenis masker harus masker kain minimal tiga lapis, atau masker medis.
  • Seluruh pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan di bawah dua jam, kecuali untuk individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

https://travel.kompas.com/read/2021/11/03/151316427/syarat-perjalanan-darat-terbaru-bisa-antigen-dan-tanpa-jarak-minimal-250-km

Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke