KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia wajib menjalani karantina di tempat yang telah ditentukan.
Sebanyak 72 hotel yang menjadi lokasi karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri telah diumumkan oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya.
Pengumuman itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Komando Tugas Gabungan Terpadu Jaya Nomor B/328305/X/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Adapun, masa karantina diatur dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 2 November 2021.
Dalam SE tersebut, disebutkan masa karantina yang berlaku adalah:
Terkait lokasi karantina, berikut daftar lengkap 72 hotel yang menjadi tempat karantina bagi pelaku perjalanan internasional:
Tangerang
https://travel.kompas.com/read/2021/11/12/213356827/daftar-lengkap-72-hotel-karantina-di-jakarta-untuk-wni-dan-wna