KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali berencana membatasi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali saat libur Natal dan tahun baru.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Pulau Dewata pada periode tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyusun strategi untuk mencegah lonjakan kunjungan wisman yang berisiko meningkatkan penularan Covid-19.
Salah satunya adalah membatasi kunjungan wisman maksimal 1.500 orang per hari pada periode libur Natal dan tahun baru.
"Itu salah satu antisipasi untuk mencegah gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Bali," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (16/11/2021).
Tidak hanya itu, pengetatan juga rencananya akan diberlakukan di 94 tempat wisata yang ada di sembilan kabupaten.
Tempat wisata tersebut sudah bersertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability).
"Memperketat CHSE di obyek wisata, dimulai dari pintu masuk, petugas menyiapkan alat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh bagi wisatawan, kemudian mereka diwajibkan mengisi aplikasi PeduliLindungi yang sudah terpasang di obyek wisata tersebut," jelasnya.
Pulau Dewata telah menyambut wisman sejak 14 Oktober 2021. Terdapat sejumlah negara yang diizinkan berkunjung ke Indonesia, di antaranya Uni Emirat Arab (UEA), China, India, dan Jepang.
https://travel.kompas.com/read/2021/11/16/221025427/bali-bakal-batasi-kunjungan-turis-asing-saat-libur-nataru