KOMPAS.com – Wisatawan berusia di bawah 12 tahun sudah diizinkan untuk berkunjung ke Ratu Boko di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sejak 19 Oktober 2021.
Kabar ini juga telah diumumkan oleh pihak PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko lewat akun Instagram @ratubokopark pada Selasa (19/10/2021).
Meski anak-anak sudah bisa diajak untuk wisata candi di Ratu Boko, perwakilan PT TWC menegaskan, wisatawan perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan.
“Anak-anak bisa berkunjung ke Ratu Boko dengan syarat didampingi orang dewasa yang sudah divaksinasi,” tuturnya.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum syarat wisata ke Ratu Boko:
Dalam salah satu unggahan akun Instagram @ratubokopark pada Jumat (24/9/2021), pihak Ratu Boko juga membatasi kunjungan wisatawan hanya di area taman sekitar situs setiap Senin.
Ratu Boko terletak di Jalan Raya Piyungan-Prambanan nomor 2, Gatak, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman.
Kawasan wisata ini buka setiap hari pukul 09.00-17.00 WIB. Harga tiket masuk Ratu Boko adalah Rp 40.000 untuk orang dewasa dan Rp 20.000 untuk anak-anak. Nominal hanya berlaku untuk wisatawan Nusantara (wisnus).
https://travel.kompas.com/read/2021/11/17/152848927/anak-usia-di-bawah-12-tahun-sudah-boleh-wisata-ke-ratu-boko