Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rencana PPKM Level 3 Serentak, Pelaku Wisata di Yogyakarta Berharap Tetap Boleh Buka

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak pada saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Menanggapi rencana itu, pelaku wisata di Yogyakarta berharap kebijakan tersebut tidak sampai menutup kawasan wisata.

"Kami juga berharap PPKM Level 3 tidak terjadi penutupan obyek-obyek wisata agar kami sedikit sedikit juga masih bisa cari makan," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul Sunyoto saat dihubungi wartawan, Kamis (18/11/2021).

Menurut dia, kebijakan pemerintah itu bertujuan baik karena kadang masyarakat juga abai protokol kesehatan.

Namun, lanjut Sunyoto, kebijakan memperketat protokol kesehatan merupakan solusi paling baik bagi pelaku wisata dan juga masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pariwisata.

"Perketat saja protokol kesehatan khususnya masker dan kartu vaksin," kata Sunyoto.

Ia melanjutkan, tempat-tempat wisata di Yogyakarta dianggap layak beroperasi karena berbagai kesiapannya sudah cukup baik.

Misalnya semua tempat wisata dan sektor usaha terkait, hampir seluruhnya memegang sertifikat CHSE dan memakai aplikasi PeduliLindungi.

Salah satu pengelola Bintang Nglambor Snorkeling (BNS) Pantai Nglambor bernama Adhitya Putratama pun berharap jangan sampai sektor pariwisata kembali ditutup saat libur Natal dan Tahun Baru (nataru).

"Jika kembali ditutup, kemarin sudah tutup beberapa bulan. Ini saja belum normal, ditambah saat ini musim penghujan. Bagaiamana nasib kami?" kata Adhitya. 

"Perketat saja protokol kesehatan, semoga tidak sampai ditutup kembali," kata dia.

Masih tunggu instruksi dari pusat

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat dan DIY, terkait kebijakan PPKM Level 3.

"Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM level 3 selama akhir tahun 2021 ini akan diterapkan menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru," kata Harry.

Ia melanjutkan bahwa apabila mengacu pada aturan PPKM Level 3 sebelumnya, tempat wisata bisa saja dibuka dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Selain itu, tempat wisata yang diperbolehkan buka terbatas ditentukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

https://travel.kompas.com/read/2021/11/19/101000427/rencana-ppkm-level-3-serentak-pelaku-wisata-di-yogyakarta-berharap-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke