Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bali Bakal Larang Pesta Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru 2022

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melarang pelaksanaan pesta kembang api dalam rangka perayaan tahun baru 2022. 

Keputusan ini terkait dengan pelarangan pesta kembang api dan arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19. 

Menurut Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, pihaknya telah melarang pesta kembang api saat malam pergantian tahun sejak Covid-19 mewabah di Nusantara.

"Untuk pesta kembang api, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk pulau Bali, kami melarang adanya pesta kembang api saat perayaan pergantian tahun atau malam tahun baru, sampai sekarang," ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (20/11/2021).

  • Bali Bakal Batasi Kunjungan Turis Asing Saat Libur Nataru
  • PPKM Level 3 Serentak Berlaku Selama Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang
  • 10 Tempat Wisata Pantai Tersembunyi di Bali, Indah dan Sepi
  • Mengenal Budaya Asli Bali dengan Berkunjung ke Desa Ini

Kendati demikian, Pemprov Bali tetap melaksanakan perayaan tahun baru dengan aturan ketat. 

Ia menambahkan, pihaknya akan membatasi jumlah warga dan wisatawan yang merayakan tahun baru di tempat wisata dan tempat umum lainnya hingga 50 persen. 

Pembatasan tersebut bertujuan menekan penularan Covid-19. 

Tidak hanya itu, protokol kesehatan saat malam pergantian tahun juga akan diperketat. 

"Guna menghindari penyebaran Covid-19, teman-teman di pariwisata dan Satgas Covid-19 akan memantau jalannya perayaan Natal dan tahun baru dari aturan prokes dan jaga jarak para warga dan wisatawan yang merayakan malam pergantian tahun itu," katanya. 

https://travel.kompas.com/read/2021/11/20/183322827/bali-bakal-larang-pesta-kembang-api-saat-perayaan-tahun-baru-2022

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke