Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyeberangan Antarpulau Jawa, Bali, dan Sumatera akan Dipeketat Mulai 1 Desember 2021

KOMPAS.com – Pemerintah akan memperketat penyeberangan antarpulau Jawa, Bali, dan Sumatera jelang libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru).

Pengetatan itu akan dimulai sebelum penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Pengetatan dimulai pada 1 Desember 2021.

Adapun upaya itu akan dilakukan dengan memperketat syarat perjalanan dengan kapal antar tiga pulau tersebut.

Mereka yang akan melakukan penyeberangan antarpulau Jawa, Bali, dan Sumatera harus menggunakan e-ticket Ferizy. Calon penumpang juga harus melengkapi data diri sesuai kartu identitas.

“Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dilansir dari Tribun Travel, Senin (22/11/2021).

Aplikasi PeduliLindungi juga wajib dimiliki calon penumpang untuk menunjukkan bukti vaksinasi dan hasil negatif tes Covid-19 melalui antigen maupun PCR.

“Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk,” ujar dia.

Ia melanjutkan, penumpang yang berhak menerima santunan asuransi adalah mereka yang terdata sesuai identitas sah.

Adapun identitas yang harus diisi meliputi data diri sesuai KTP dan STNK. Penumpang juga harus memastikan dirinya terdaftar dalam tiket.

"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," ujar Shelvy.

https://travel.kompas.com/read/2021/11/22/203100127/penyeberangan-antarpulau-jawa-bali-dan-sumatera-akan-dipeketat-mulai-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke