Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Pendaftaran Bantuan Kemenparekraf Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Pariwisata

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan bantuan BPUP sebesar Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata.

Untuk informasi, BPUP adalah singkatan dari Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata. 

Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Dilansir dari laman BPUP, penyedia akomodasi jangka pendek lainnya termasuk youth hostel, vila, bungalo, cottage, buper (bumi perkemahan), persinggahan karavan, motel, dan guesthouse. 

Selain itu, bantuan ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

  • Kemenparekraf Siapkan Bantuan Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Pariwisata
  • Bantuan Insentif Kemenparekraf 2021 Batal, Anggaran Dialihkan untuk Covid-19
  • Kemenparekraf Salurkan Bantuan Rp 8 Miliar kepada 800 Pelaku Ekonomi Kreatif

Pendaftaran dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id.

Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran. 

Menurut keterangan resmi dari Kemenparekraf, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin ikut BPUP 2021:

  • NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).
  • KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).
  • NPWP atas nama badan usaha.
  • SPT tahunan (satu tahun terakhir).
  • Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.
  • Akta Pendirian.
  • Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).
  • Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening. 

"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).

Terdapat 11 provinsi di Indonesia yang kabupaten/kotanya menjadi penerima program BPUP.

Berikut daftarnya berdasarkan laman BPUP:

Kepulauan Riau

  • Kota Batam
  • Kota Bintan
  • Kabupaten Karimun
  • Kota Tanjung Pinang
  • Kabupaten Natuna
  • Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Kabupaten Lingga

Bali

DKI Jakarta

  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Kabupaten Kepulauan Seribu

Jawa Barat

  • Kota Bandung
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bandung

Sumatera Utara

  • Kota Medan

Jawa Timur

Jawa Tengah

  • Kota Semarang

Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang

Daerah Istimewa Yogyakarta

Lampung

  • Kota Bandar Lampung

Kalimantan Timur

  • Kota Samarinda

https://travel.kompas.com/read/2021/11/22/213100427/syarat-pendaftaran-bantuan-kemenparekraf-rp-1-8-juta-untuk-pelaku-pariwisata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke