KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan bantuan BPUP sebesar Rp 1,8 juta untuk pelaku usaha pariwisata.
Untuk informasi, BPUP adalah singkatan dari Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata.
Bantuan ini diberikan kepada enam jenis usaha, yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Dilansir dari laman BPUP, penyedia akomodasi jangka pendek lainnya termasuk youth hostel, vila, bungalo, cottage, buper (bumi perkemahan), persinggahan karavan, motel, dan guesthouse.
Selain itu, bantuan ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Pendaftaran dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id.
Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran.
Menurut keterangan resmi dari Kemenparekraf, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin ikut BPUP 2021:
"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).
Terdapat 11 provinsi di Indonesia yang kabupaten/kotanya menjadi penerima program BPUP.
Berikut daftarnya berdasarkan laman BPUP:
Kepulauan Riau
Bali
DKI Jakarta
Jawa Barat
Sumatera Utara
Jawa Timur
Jawa Tengah
Banten
Daerah Istimewa Yogyakarta
Lampung
Kalimantan Timur
https://travel.kompas.com/read/2021/11/22/213100427/syarat-pendaftaran-bantuan-kemenparekraf-rp-1-8-juta-untuk-pelaku-pariwisata