Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM 3 Serentak, Wisata Ancol Akan Ikuti Aturan Pemerintah

KOMPAS.com – Pengelola Taman Impian Jaya Ancol akan mengikuti aturan pemerintah terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serentak se-Indonesia saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.

Kebijakan PPKM Level 3 serentak akan dimulai pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Keputusan untuk mengikuti aturan pemerintah itu disampaikan langsung oleh Corporate Communication Ancol Apriyadi Eko Nugroho.

“Para prinsipnya, Ancol akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata dia dilansir dari Antara, Selasa (23/11/2021).

Adapun untuk saat ini wisata Ancol masih buka dan bisa dikunjungi wisatawan karena Jakarta berstatus PPKM Level 1.

PPKM Level 3 tidak larang operasional tempat wisata

Sementara itu diberitakan Kompas.com, Senin (22/11/2021), penerapan PPKM Level 3 serentak tidak melarang operasional tempat wisata.

"Penerapan PPKM Level 3 bukan melarang, tapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dan sesuai dengan integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di saat Natal dan tahun baru," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.

Pernyataan itu ia sampaikan saat Weekly Press Briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin.

Pihaknya akan mengeluarkan surat edaran (SE) kepada kepala daerah dan ketua asosiasi usaha wisata tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Tujuannya adalah agar mereka memastikan dan mendukung tempat wisata serta sentra ekonomi kreatif tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan saat PPKM Level 3.

https://travel.kompas.com/read/2021/11/23/114035027/ppkm-3-serentak-wisata-ancol-akan-ikuti-aturan-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke