Aturan Wisata Saat PPKM Level 3 Nataru, Pesta Perayaan dan Pawai Dilarang
KOMPAS.com – Penerapan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Adapun kebijakan diterapkan guna menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru.
Penerapan aturan itu berlandaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin (22/11/2021) ini juga mengatur industri pariwisata yakni sebagai berikut, Selasa (23/11/2021):
- Destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan dikhususkan untuk meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3.
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap atau gage untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas.
- Tetap menerapkan protokol kesehatan namun lebih ketat.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan pintu keluar kawasan wisata termasuk mal.
- Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diizinkan memasuki kawasan wisata termasuk mal.
- Kuota kunjungan wisatawan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas total.
- Pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup dilarang.
- Kegiatan seni budaya dan tradisi, baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19, dibatasi.
- Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan.
- Menutup seluruh alun-alun pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
- Pawai dan arak-arakan, baik terbuka maupun tertutup, dilarang untuk menghindari kerumunan.
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat. Kuota kunjungan maksimal 50 persen.
- Bioskop dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.