Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Paket Wisata Saat Nataru, PHRI Yogyakarta Tunggu Aturan Pemerintah

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menunggu aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan paket wisata saat Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Sebagai informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Penerapan ini bertujuan menekan penularan Covid-19.

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan, pihaknya belum menentukan paket Nataru.

Hal itu karena pihaknya tidak mau kejadian seperti tahun lalu terulang lagi, yakni ketika para pengusaha hotel dan restoran telah membuat paket tetapi keluar aturan larangan wisata. Sehingga, banyak pengusaha yang merugi.

  • Aturan Pariwisata Saat PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
  • 4 Kegiatan yang Dilarang Saat PPKM Level 3 Serentak, Tempat Wisata Boleh Beroperasi
  • PPKM Level 3 Saat Nataru Diperkirakan Pengaruhi Kunjungan Wisata ke Bantul

"Nataru besok berikan paket tapi menunggu Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kayak apa, jangan seperti tahun kemarin sudah siapkan paket, ubo rampe semuanya termasuk bahan baku makanan, reservasi sudah 70 persen di November ke Desember. kenyataannya hanya 10 persen sehingga otomatis tidak terpakai dan kami merugi," jelas Deddy, Selasa (23/11/2021).

Ia mengaku pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Level 3, namun PHRI DIY meminta agar tidak ada aturan wisatawan untuk bepergian. 

Menurutnya yang dibutuhkan adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) di lokasi-lokasi wisata.

"PPKM Level 3 itu kebijakan pemerintah, kami dukung tapi kepastian di Inmendagri belum ada, sehingga usulkan orang berpergian jangan dilarang, perketat prokes, silakan tindak pengelola wisata anggota kami dan masyarakat yang tidak patuh prokes," ujar dia.

Deddy menambahkan, pengelola hotel menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pengunjung wajib menunjukkan surat-surat kelengkapan perjalanan, seperti hasil negatif Covid-19 dari tes antigen, sertifikat vaksin, dan juga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Masuk hotel sudah ada prokes, yang ditanyakan yang belum anggota kami, Satgas Covid-19 selalu memantau anggota PHRI, karena berkomitmen jangan sampai ada klaster di hotel dan restoran anggota kami (PHRI)," katanya.

Ia berpendapat bulan Desember merupakan momentum untuk "bernapas" karena selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan tingkat okupansi hotel secara drastis.

  • PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru Tidak Melarang Operasional Destinasi Wisata
  • Rencana PPKM Level 3 Serentak, Pelaku Wisata di Yogyakarta Berharap Tetap Boleh Buka
  • PPKM Level 3 Serentak Berlaku Selama Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang

"Momentum Desember bisa bikin okupansi kita naik, mari kita jaga dan pertahankan yang ada saat ini sampai tahun baru nanti dan seterusnya, harapananya ekonomi dan kesehatan bisa berjalan seiring," kata dia.

Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021), Kemendagri telah menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Salah satu aturannya terkait pariwisata adalah hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kawasan wisata.

https://travel.kompas.com/read/2021/11/23/180818127/soal-paket-wisata-saat-nataru-phri-yogyakarta-tunggu-aturan-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke