Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kabar Terbaru Soal Karantina Pasca-umrah untuk Jemaah Indonesia

KOMPAS.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, pihaknya meminta agar pemerintah Indonesia tidak mewajibkan karantina untuk jemaah umrah setibanya di Tanah Air.

“Pemerintah agar mencabut kewajiban karantina setiba jemaah di Tanah Air. Karantina hanya bagi yang tes PCR-nya positif,” ujar Firman secara tertulis, mengutip Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Mengenai hal tersebut, Kepala Bidang Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshari mengungkapkan, ada kabar terbaru seputar karantina pasca-umrah bagi jemaah Indonesia di Tanah Air saat umrah sudah diizinkan kembali.

“Pemerintah maunya di Asrama Haji, biaya berapa belum diinformasikan. Kalau asosiasi maunya di hotel,” tutur Zaky kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Terkait periode karantina bagi jemaah yang baru menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi, Zaky mengatakan bahwa kemungkinannya akan sama dengan periode karantina untuk kedatangan internasional.

Saat ini, berdasarkan Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) hanya dikarantina selama 3x24 jam jika sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Namun, mereka tetap harus melakukan tes PCR pada hari ketiga karantina.

Sementara untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama, periode karantinanya adalah 5x24 jam. Tes PCR dilakukan pada hari keempat karantina.

Terkait informasi lebih lanjut seputar umrah, Zaky menegaskan agar masyarakat menunggu pengumuman resmi dari Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Insha Allah poin-poin resmi akan diumumkan oleh Kemenag kemudian,” pungkas Zaky.

Karantina pengaruhi biaya umrah

Kabid Humas dan Publikasi Amphuri Limi Maria Goretti mengatakan, tidak dicabutnya aturan karantina bagi jemaah umrah memengaruhi biaya yang perlu dikeluarkan.

Mengutip Tribun Timur, Sabtu (20/11/2021), karantina merupakan salah satu faktor yang akan membeartkan calon jemaah terutama yang berasal dari luar Jakarta.

Limi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendekatan dan negosiasi agar karantina sebelum dan sesudah umrah ditiadakan guna menekan biaya bagi calon jemaah umrah.

“Sudah kami komunikasikan ke Kemenag (Kementerian Agama), Kemenag juga bekerja keras karena pasti juga ada koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” ujar Limi.

Terkait biaya umrah, Limi mengatakan bahwa pihaknya mendengar akan ada kenaikan biaya umrah sekitar 30-50 persen.

Sebagai contoh, jika pada 2019-2020 biaya perjalanan umrah adalah sekitar Rp 20 juta maka jika ada kenaikan biayanya bisa mencapai Rp 26 juta-Rp 30 juta.

https://travel.kompas.com/read/2021/11/23/201600327/kabar-terbaru-soal-karantina-pasca-umrah-untuk-jemaah-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke